MinselNusantara

PAW Anggota DPRD Minsel Tidak Ada Kejelasan dan Terkesan Lambat, Ketua LSM Bakornas Sulut Angkat Bicara

Loading

TERASNKRI.COM | MINSEL, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sejak beberapa bulan berjalan ini mengalami kekurangan kursi anggota dewan, pasalnya salah satu anggota yang diketahui adalah ketua dewan atas nama Jenni Johana Tumbuan SE, telah dinyatakan meninggal dunia pada bulan November Tahun 2022 lalu.

Diketahui posisi kursi yang kosong milik Ketua DPRD Minsel Jenni Johana Tumbuan SE, dari Fraksi Partai Golkar ini, sesuai rekomendasi partai, kursi yang ditinggalkan oleh almarhumah, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), adalah Dolly Tampemawa.

Baca Juga  Kapolres Minsel bersama Ketua Bhayangkari Cabang Minsel Bagikan Makan Siang Gratis Untuk Murid SD

Hal inilah yang sedang dipertanyakan warga Minsel, pasalnya sudah sekian lama menunggu proses PAW tersebut belum ada tanda tanda realisasinya, maka sangat wajar apabila persoalan tersebut jadi sorotan warga masyarakat akan PAW tersebut.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat  Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) Sulut Noldy Poluakan ketika bersua dengan awak media ini, Rabu (23/8/2023) mengatakan, masalah ini  sudah lama menjadi pertanyaan masyarakat.

Baca Juga  Tingkatkan Pendidikan Vokasi, MKKS SMK Pelalawan Kunjungan Industri dan Mou Dengan Politeknik Kampar

“Lebih khusus di Dapil yang mau ada PAW dan masyarakat pada umumnya tentang masalah pergantian Ketua DPRD Minsel, kenapa sampai saat ini belum ada pergantian, yang jelas masyarakat di dapil dan warga Minsel pada umumnya dirugikan” kata Noldy

Lanjut disampaikan Poluakan, durasi waktu secara aturan untuk mengurus kelengkapan administrasi pergantian mungkin ada batasnya.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

“Kami menduga ada interfensi politik yang sangat kuat terkait masalah ini, pada akhirnya masyarakat yang di rugikan, akibat persoalan ini juga bisa berdampak pada fungsi pengawasan terhadap pemerintah jadi mandul sehingga berpeluang kong kalikong dalam pembahasan anggaran dan realisasi keuangan negara lewat APBD dan bisa berpotensi terjadi Tindak Pidana Korupsi” tutup Noldy Poluakan. (Corry)