Wapres Harapkan Kaltara Jadi Etalase Terdepan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Wilayah Timur Indonesia
“Pertama, lanjutkan dan perluas implementasi program-program yang sudah berjalan baik. Susun program secara komprehensif, terarah, dan terukur, serta tentukan program quick wins untuk segera dijalankan,” pintanya.
Adapun salah satu program yang perlu menjadi quick wins, lanjut Wapres, adalah Percepatan Sertifikasi Halal untuk mendukung capaian target 10 juta produk bersertifikat halal se-Indonesia.
“Sejalan dengan itu, segera lakukan penguatan sektor hulu sertifikasi halal melalui Sertifikasi Rumah Potong Hewan di daerah,” kata Wapres memberikan instruksi.
Lebih jauh, Wapres meminta agar program quick wins lainnya yaitu penguatan sektor keuangan sosial syariah, yakni Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) terus ditingkatkan. Termasuk penetapan wilayah Nunukan dan Sebatik sebagai Pulau Sadar Zakat hendaknya diperluas ke berbagai pulau dan daerah lain.
“Kembangkan skema pengelolaan ZISWAF yang lebih produktif dan bermanfaat, serta meningkatkan kesejahteraan,” tegas Wapres.
Menurutnya, sektor filantropi Islam ini sangat strategis dan potensial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, termasuk penyelesaian masalah kemiskinan dan tengkes (stunting).
Di sisi lain, Wapres meminta jajaran KDEKS untuk peka melihat produk dan layanan halal yang berpotensi untuk dikembangkan.
“Tumbuhkan dan perkuat sektor prioritas rantai nilai halal seperti pertanian, makanan minuman halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim di wilayah Kaltara,” tutur Wapres mengarahkan.
Ibarat beranda negara, sambungnya, Kaltara harus mampu menjadi halaman utama yang menampilkan produk halal unggulan Indonesia.
“Untuk itu, pelaku usaha syariah, terutama UMKM di Kalimantan Utara harus terus ditumbuhkan,” pesan Wapres.
“Masyarakat di sini tentu sudah lebih familier dengan aktivitas bisnis dan perdagangan dengan negara tetangga,” imbuhnya.
Di samping memenuhi kebutuhan produk halal masyarakat Kaltara, Wapres juga meminta pelaku usaha syariah untuk jeli memanfaatkan peluang kerja sama ekonomi dengan negara tetangga Malaysia.
“Terlebih, ekonomi dan keuangan syariah juga sudah diterapkan dengan baik di Malaysia,” ungkapnya.
Terakhir, Wapres berpesan terkait upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah yang saat ini baru mencapai 23,3 persen.
“Saya minta KDEKS dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengaktifkan kolaborasi, dan memasifkan peningkatan literasi serta inklusi ekonomi dan keuangan syariah,” pintanya.
Selain itu, Wapres juga mengharapkan peran akademisi, tokoh agama, serta civitas pesantren agar terus digalakkan untuk terlibat dalam diseminasi, sosialisasi, dan edukasi ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat.
“Melalui berbagai upaya tersebut, Provinsi Kaltara diharapkan menjadi etalase terdepan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayah timur Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan bahwa KDEKS Provinsi Kaltara merupakan sebuah tanggung jawab yang tinggi dan amanah yang mulia.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai pemacu semangat pemerintah di daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam percepatan implementasi program ekonomi syariah di daerah,” ajaknya kepada segenap jajaran KDEKS.
“Saya berharap, kehadiran KDEKS ini dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung penguatan ekonomi syariah di Bumi Benuanta yang kita cintai ini,” tutupnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.401/2023 Tentang Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Provinsi Kalimantan Utara Periode 2023 – 2025, Gubernur Kaltara dikukuhkan sebagai Ketua KDEKS, Wakil Gubernur Kaltara sebagai Wakil Ketua KDEKS, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara sebagai Sekretaris KDEKS.
Sementara, Kepala PT BPD Kaltim-Kaltara Kantor Wilayah Kaltara Dicky Shibron Murad didapuk menjadi Direktur Eksekutif, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara Bustan menjadi Wakil Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Kaltara. (EP/SK-BPMI, Setwapres)