Pra Peradilan kasus CEP dan JK ditunda
terasnkri.com | Minsel, Sulut – Sidang perdana pra peradilan antara Jelly Kumase selaku pemohon pra peradilan melawan Polres Minahasa Selatan yang rencananya di gelar di Pengadilan Negeri Minahasa Selatan, Selasa (04/07/2023) mengalami penundaan.
Sidang tersebut ditunda lantaran para termohon yakni Polres Minahasa Selatan tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Hakim tunggal Marthina U.S. Hutajulu S.H.,M.H.Li menjelaskan sidang pra peradilan akan diitunda sampai pada hari Selasa minggu depan tepatnya 10 juli 2023. Dirinya mengatakan bahwa sidang masih dengan agenda yang sama yakni permohonan pra peradilan.
“Sidang ditunda dan dijadwalkan pada 10 Juli 2023 jam 11.00 WITA,” kata hakim,
Sementara itu, Kuasa Hukum (KH) pemohon yakni Prayoga Rizky Laminullah SH dan Artha Pirson Supit SH sangat kecewa dengan pihak Polres Minsel yang tidak hadir dalam persidangan perdana pra peradilan.
Menurut Prayogha, ini sangat mencederai prosedur pra peradilan, dimana Polres Minsel yang berdomisili di kabupaten Minsel seharusnya hadir dalam persidangan perdana pra peradilan ini, namun sangat disayangkan tidak hadir. Bahkan menurut Prayogha baru kali ini sidang pra peradilan tidak dihadiri oleh teman-teman Reskrim Polres Minsel sehingga harus ditunda dengan jangka waktu selama 1 minggu padahal pra peradilan adalah sidang yang sifatnya maraton.
“Sangat disayangkan, kami berharap proses ini cepat berjalan. Bahkan sebagaimana yang di kemukakan oleh majelis hakim tadi bahwa, disarankan untuk kami memaksimalkan ruang restorasti justice atau ruang RJ, agar bisa ada perdamaian.” sambung Artha Pirson Supit SH
Prayoga Rizky Laminullah SH dan Artha Pirson Supit SH Kuasa Hukum Pemohon
Lebih dari pada itu Prayogha juga menjelaskan, dari majelis hakim pun sebenarnya sudah tahu bahwa kasus ini terkesan sangat dipaksakan sehingga syarat formil dalam proses penegakan hukum banyak yang di langgar. Ada indikasi mengkriminalisasi klien kami apakah mungkin pelapor dari perkara yang sebelum itu adalah tokoh politik Minahasa Selatan yang mungkin sudah kita kenal sehingga, pada dasarnya mengesampingkan hak-hak asasi manusia. Dan kami sangat menyayangkan akan hal itu, sebab ini adalah perkara antara saudara dan saudara apalagi di umur yang sudah tidak mudah lagi. Jadi menurut kami sangat tidak lasim ketika terjadi kepada klien kami.” tutur Prayogha
“Untuk langkah kedepan selain melakukan pengujian atas prosedural penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Minsel melalui pra peradilan, kami juga akan melaporkan secara etik teman-teman penyidik Polres Minsel ke Propam Mabes Polri dan kami akan uji apakah tindakan teman-teman penyidik ini telah sesuai aturan kedisiplinan atau aturan etik yang ada di kepolisian itu sendiri” pungkas Prayoga.
Untuk diketahui kasus ini merupakan laporan dari Ibu Christina E. Paruntu (CEP) kepada saudaranya (Cucu Bersaudara) Jelly Kumase kepada pihak Polres Minsel terkait dugaan Penggelapan Aset milik CEP dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- dimana Saudara Jelly Kumase dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 362 KUHP, dari kedua pasal tersebut merupakan pasal alternatif. (CorNay)