Kalimantan UtaraPolda Kalimantan Utara

Personel Ditlantas Polda Kaltara Rutin Laksanakan Strong Point di Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Loading

TERASNKRI.COM | Bulungan, Kaltara – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara rutin menggelar kegiatan strong point dengan melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di seluruh titik rawan kecelakaan lalu lintas.

Strong point ini dilaksanakan oleh sejumlah anggota Ditlantas Polda Kalimantan Utara dengan bersiaga mengatur arus lalu lintas di titik titik rawan kecelakaan dan membantu anak sekolah menyeberang guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga  Optimalisasi Keamanan di Kota Tarakan, Personel Ditpamobvit Polda Kaltara Laksanakan Patroli Rutin Jaga Kamtibmas

Dirlantas Polda Kaltara Kombes Pol I Made Kusuma Jaya, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K, M.Si., Senin 3 Juli 2023 pada media ini mengatakan, Pengaturan lalulintas di sejumlah persimpangan atau strong poin yang dilaksanakan Ditlantas Polda Kaltara merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melayani masyarakat, dengan melakukan pengaturan lalu lintas di pusatkan pada titik keramaian, rawan lakalantas dan di sekolah-sekolah

“Strong poin ini kita lakukan setiap pagi, dimana personel melakukan pengaturan lalulintas di sejumlah titik persimpangan untuk mencegah kemacetan dan menciptakan kenyamanan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Hadiri Pengukuhan Pengurus Senkom Mitra Polri Prov. Kaltara Tahun 2024

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K, M.Si menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban kami sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar merasa nyaman dan aman dalam berlalu lintas guna mewujudkan situasi kamtibmas tetap kondusif.

Baca Juga  Digitalisasi Pengerasipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi

“Selain melakukan pengaturan lalulintas, pihak kami juga selalu menghimbau dan menegur kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm husunya helm SNI, berboncengan tiga dan mobil pick up memuat orang yang dimana bukan untuk peruntukannya. (TN/Bid Humas Polda Kaltara)