BuruNusantara

Soplestuny Pimpin Paripurna LKPJ Bupati Buru Tahun 2022

Loading


terasnkri.com | Buru – Ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny SE memimpin rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Buru tahun anggaran 2022 yang digelar diruang rapat Gedung DPRD Buru, Jumat (16/6/2023).

Dalam Rapat Paripurna tersebut dibahas tentang peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah serta ketentuan tata tertib DPRD Kabupaten Buru yang mengatur tentang penyampaian laporan hasil pembahasan dan keputusan DPRD, berupa rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Buru Tahun Anggaran 2022.

Turut hadir dalam rapat Pj Bupati Buru, Djalaludin Salampessy, Sekda M. Ilias Hamid, para Asisten Setda, para pimpinan OPD, Anggota DPRD Kabupaten Buru dan undangan lainnya.

Saat memimpin rapat Ketua DPRD, Rum Soplestuny dalam pidato mengatakan, terkait LKPJ dirinya telah mengemukakan sebelumnya bahwa Panitia Khusus (Pansus) LKPJ ditugaskan untuk membahas dokumen LKPJ yang disampaikan Bupati, dan kemudian menyusun rekomendasi terhadap hasil pembahasan dokumen LKPJ yang dimaksud.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

“Selama proses pembahasan berlangsung dapat dirampungkan, selanjutnya hasil pembahasan LKPJ disampaikan sebagai laporan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna, sebagaimana ketentuan pasal 147 tentang tata tertib DPRD menjadi dasar diselenggarakannya rapat paripurna. Dan penyampaian laporan hasil kerja Pansus yang berisi rumusan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Buru Tahun Anggaran 2022,” tutur Soplestuny.

Dikatakannya, bila dicermati apa yang tertuang dalam dokumen LKPJ akhir tahun anggaran 2022, maka rumusan rekomendasi DPRD yang disampaikan, lebih di titik beratkan pada aspek pengelolaan, dan pengawasan yang mesti diperkuat dalam setiap pelaksanaan program kegiatan, sehingga menghasilkan pengeluaran yang berhasil, berdaya guna bagi masyarakat.

“Isyarat ini dapat kita temukan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, bahwa DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan tahun berjalan tahun berikutnya. serta penyusunan Perda kepala daerah dan atau kebijakan strategis daerah,” ulas Politisi Golkar ini.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 62 tentang tata tertib DPRD mengatur bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban bupati yang ditetapkan dengan keputusan DPRD, disampaikan untuk bupati dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi guna memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Sehingga untuk mendapatkan kekuatan, kita punya keputusan tersebut harus ditetapkan, dan disahkan bersama forum paripurna. Melihat laju pertumbuhan ekonomi daerah kita di Tahun 2022 yang mampu mencapai angka 5,506% (persen), maka pemerintah daerah kiranya perlu perkuat sektor industri pengolahan yang ternyata mampu mendorong penguatan PDRB,” urai Soplestuny menutup sambutan.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Buru, Djalaludin salampessy mengatakan, penyampaian rekomendasi DPRD kabupaten Buru atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pertanggung jawaban Ditjen peraturan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik selama 1 tahun.

“Rekomendasi tersebut berisikan catatan-catatan strategis berupa masukan serta koreksi atas peraturan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik selama Tahun 2022 yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam rangka perbaikan kinerja di tahun-tahun yang akan datang,” ungkap Salampessy.

Baca Juga  Implementasi Program Akselerasi Menteri Imipas, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian

Ia berharap rekomendasi ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dalam memperbaiki kepemimpinan ke depan.

“Kita menyadari bersama bahwa dalam proses pembahasan LKPJ Bupati Buru dalam tahun anggaran 2022 ini terjadi dinamika dalam pembahasan. Hari ini DPRD menjalankan salah satu fungsi pengawasan, sehingga catatan dan koreksi atas LKPJ ini adalah sebagai wujud untuk pelaksanaan penyempurnaan, baik pada aspek penyelenggaraan pemerintahan, aspek pelaksanaan pembangunan, maupun aspek pelayanan publik,” akuinya.

“Bagi saya ini bentuk kerjasama yang baik antara eksekutif dengan legislatif. Kita senantiasa disemangati oleh rasa kebersamaan, kemitraan sehingga pembahasan rekomendasi dapat diselesaikan secara baik, baik secara tuntas maupun ditindaklanjuti. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah pada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” pungkas Salampessy. (Grace)