BolmutNusantara

Didampingi Dua Kuasa Hukum, Ketua LSM LP-KPK Penuhi Panggilan Polres

Loading

terasnkri.com | Bolmut, Sulut – Ketua LSM LP-KPK Fadli Alamri memenuhi panggilan Polres Bolmut terhadap dirinya terkait dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan atas namanya oleh RSUD Bolmut.

Bersama Kuasa Hukumnya Yulianti Musa, S.H, Fadli terlihat memasuki ruang Reskrim Polres Bolmut pada Senin, 29 Mei 2023  pukul 11.59 Wita dan selesai pemeriksaan pada pukul 13.41 Wita.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Usai menjalani proses pemeriksaan Fadli tidak mau berkomentar banyak. “Saya sudah menyerahkan semua kepada Kuasa Hukum saya, kedatangan saya hari ini sebagai bentuk pemenuhan  kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yg baik dan taat pada peraturan per undang-undangan. Untuk selanjutnya bisa di tanyakan kepada Kuasa Hukum saya hal-hal yg berkaitan dengan kasus ini.”

Fadli Alamri didampingi dua Kuasa Hukum pada kasus ini, Yaitu Yulianti Musa, S.H dan Zulkarnain Abas, S.H.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Yulianti Musa selaku kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi kasus tersebut.

“Saya dan tim kuasa hukum lainnya siap mendampingi Saudara Fadli Alamri dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Jika dikemudian hari tidak ditemukan bukti permulaan yg cukup dalam hal ini untuk menjerat kliennya ke ranah pidana maka sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan langkah langkah pro aktif dalam membela hak-hak klien kami untuk mendapatkan keadilan.“ ujar Yulianti menutup statemennya.

Baca Juga  Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi'i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Diketahui, pemanggilan klarifikasi atas nama Fadli Alamri berdasarkan surat pengaduan nomor : 445/1732/RSUD-BMU/V/2023, tanggal 19 Mei 2023 dan sprint lidik nomor  : SP-Lidik /56/V/2023 Reskrim tanggal 22 Mei 2023. (Asriadi)