BuruHukumMaluku

Iri Hati, Roy Tega Bunuh Rekan Kerjanya di PT. HTI WWI

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Ambeyodi P Wattimuri atau APW (39 thn), karyawan perusahan milik Feri Tanaya PT. Hutan Tanaman Industri  (HTI) Wainibe Wood Industry (WWI) ditemukan tewas di kamar basecamp milik perusahan di Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Semula korban dikabarkan meninggal karena sakit, namun polisi mampu mengungkap fakta, kalau korban meninggal tidak wajar. Ia dibunuh teman satu kamar, Roy Marten Larune alias RML (31 thn).

Motif dari Roy tega menghabisi nyawa rekan kerjanya di PT HTI WWI sekaligus teman satu kamarnya Ambeyodi akibat ras iri, karena merasa Ambeyodi P Wattimury lebih diperhatikan bos PT HTI WWI Feri Tanaya.

“Korban APW dibunuh dengan cara leher korban ditindis dengan besi panjang dan wajah ditindis dengan bantal dalam kamar tidur, sehingga korban kehabisan nafas dan tewas di tempat” jelas Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa di Mapolres Pulau Buru, Minggu (14/5/2023)

Kronologis pembunuhan yang direncanakan oleh Roy kepada Ambeyodi dijelaskan Iptu Aditya yang didampingi Kasie Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Jamaluddin, berawal dari laporan perihal temuan mayat yang diketahui berinisial APW di kamar Camp PT HTI WWI Di Desa Parbulu (Unit 17), Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada pukul sore hari, di tanggal 10 Mei 2023 lalu.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Mendapatkan laporan itu, Iptu Aditya bersama Kapolsek Waeapo, Ipda Andreas Panjaitan membawa sejumlah personil menuju Camp PT HTI WWI di Desa Parbulu kemudian Tim mengolah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP serta didukung hasil identifikasi serta keterangan para saksi , maka tim berhasil mendapatkan barang bukti yang ada di TKP, tim mencurigai RML yang tinggal sekamar dengan APW adalah sebagai pelaku dan bukan saksi selanjutnya RML dibawa ke Polres dan diperiksa secara marathon di Satreskrim dan mengaku membunuh APW.

Di hadapan wartawan, tersangka RML juga mengaku sakit hati dan iri hati kepada APW. Karena itu ia merencanakan untuk membunuh APW, Bosnya di perusahan yakni Feri Tanaya konon dituding pilih kasih dan lebih sayang korban dari pada tersangka, sehingga korban terbakar api cemburu dan amarah, serta dengki, sehingga berujung tragedi pembunuhan.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Selanjutnya informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, kalau RML, pria asal Manado ini sudah lama bekerja di perusahan Feri Tanaya. Sedangkan IPW belum terlalu lama dan RML lebih senior.

RML sudah lama berpindah domisili dari Manado dan kini memegang KTP alamat Desa Wamkana, Kec. Leksula, Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan IPW adalah warga Desa Makariki, Kec. Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Sehari-hari RML ditugasi sebagai operator alat berat, dan APW membawa truk yang menangani logistik perusahan, selama di camp Parbulu keduanya juga tinggal di kamar yang sama.

Sebelum pembunuhan terjadi, APW dikhabarkan beberapa hari itu sedang sakit dan hanya tinggal di kamar.
RML juga mengeluh sakit dan tidak bekerja. Dia diketahui bersama APW di kamar yang sama.

Saat karyawan lain lengah, RML sudah menyiapkan satu pasang sarung tangan hitam dan sepotong besi mesin senso yang akan digunakan untuk menghsbisi nyawa APW.

Baca Juga  Minggu Tenang, Ketua Bawaslu Buru ; Jangan Ada Tim yang Kampanye

Ketika IPW tertidur, RML mengenakan sarung tangan dan mengambil besi mesin senso lalu ditindiskan dengan kuat di leher korban. Wajah korban juga ditindis dengan bantal kepala.

Mengetahui mangsanya sudah tidak lagi bernafas, pria berdarah dingin ini menghentikan aksinya dan rebahan di sebelah korban sambil bermain HP, selang beberapa jam kemudian, atau sekitar pukul empat sore, RML berpura-pura hendak membangunkan korban dengan mengorek-ngorek menggunakan kaki.

Tidak mendapat respon korban, RML keluar dari kamar lalu memberitahukan kepada karyawan lain perihal kondisi korban.

Diskenariokan olehnya kalau korban meninggal karena sakit. Tapi ia tidak berhasil mengelabui mata polisi saat menyidik di TKP.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap penghilangan jiwa orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan primer pasal 340 KUHP pidana subsider pasal 338 KUH Pidana,” jelas Kasat reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa. (Grase)