Hukum

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Banjarbaru Ditangkap Polisi

Loading

Gambar : BBC.COM

TERASNKRI.COM | BANJARBARU, KALSEL – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (23) di Kota Banjarbaru, Kalsel. Dia ditangkap karena diduga memerkosa anak di bawah umur yakni UH.

“Pelaku berinisial AN ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Rabu 19 April 2023,” jelas Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol. Hendri Budiman, SH., S.I.K., Senin (24/4/2023).

Baca Juga  Pendeta Gilbert Ajak Tokoh Agama Sampaikan Pesan Damai, Saat Mohamad Kece dan Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Ia mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban yang melapor ke Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru pada Sabtu (15/4/2023) lalu. Mendapat laporan itu, Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah empat hari pencarian, akhirnya pelaku berhasil terdeteksi keberadaannya di Kalimantan Tengah dan ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan” lanjutnya.

Baca Juga  Kapolda Kalteng Pimpin Konferensi Pers, Hasil Pengungkapan 33,8 KG Narkoba di Wilayah Lamandau

Namun dalam perjalanan, korban yang di bawah ancaman dibawa pelaku ke sebuah penginapan dan terjadilah aksi bejat pelaku. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kalsel.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap Aktor Utama Penipuan Investasi Robot Trading

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” pungkas Kombes Pol. Hendri Budiman, SH., S.I.K.. (TN/TBN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *