Nunukan

Bupati Laura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana di Kejari Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – ”Kita sangat mendukung program pemerintah pusat sehingga kita hadir untuk menyaksikan dan memusnahkan langsung barang yang tidak sesuai dengan prosedur di Indonesia,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D, pada Kamis (06/3/23) di halaman Kantor Kejari Nunukan.

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin

Kehadiran orang nomor satu di Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan bersama bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) guna mengikuti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

Barang yang dimusnahkan itu berupa Ballpres atau pakaian bekas dan barang bukti lainnya, seperti sajam, HP, Karpet. dan jenis obat obatan terlarang.

Baca Juga  Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara

Kehadiran Bupati Nunukan dan Forkompinda dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan penolakan terhadap barang yang bertentangan dengan peraturan perundang undang masuk dan diedarkan secara ilegal di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Nunukan.

Ballpres atau pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun yang di kerjasamakan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Sementara Barang Bukti lainya seperti Narkoba dan Obat obatan terlarang dilarutkan kedalam air dan di buang kedalam closet.

Sedangkan barang bukti Sajam dan Handphone dan peralatan besi dan kayu lainnya menggunakan gerinda untuk memotong barang bukti tersebut sehingga tidak dapat digunakan.(TN-Adv/***)