Nunukan

Bupati Laura Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana di Kejari Nunukan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – ”Kita sangat mendukung program pemerintah pusat sehingga kita hadir untuk menyaksikan dan memusnahkan langsung barang yang tidak sesuai dengan prosedur di Indonesia,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE., MM., Ph.D, pada Kamis (06/3/23) di halaman Kantor Kejari Nunukan.

Baca Juga  Gugat Polda NTB, Dua Tersangka Asal Sumbawa Layangkan Pra-Peradilan

Kehadiran orang nomor satu di Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan bersama bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) guna mengikuti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.

Barang yang dimusnahkan itu berupa Ballpres atau pakaian bekas dan barang bukti lainnya, seperti sajam, HP, Karpet. dan jenis obat obatan terlarang.

Baca Juga  Wakil Bupati Nunukan Hadiri Penyampaian Laporan Evaluasi RPJPD Kab. Nunukan Tahun 2005 - 2025

Kehadiran Bupati Nunukan dan Forkompinda dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan penolakan terhadap barang yang bertentangan dengan peraturan perundang undang masuk dan diedarkan secara ilegal di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Nunukan.

Ballpres atau pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun yang di kerjasamakan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Tidak ada Kata Terlambat Cegah STUNTING, Acara GERMAS di Desa Binusan Rangkaian HUT KORPRI Ke 51

Sementara Barang Bukti lainya seperti Narkoba dan Obat obatan terlarang dilarutkan kedalam air dan di buang kedalam closet.

Sedangkan barang bukti Sajam dan Handphone dan peralatan besi dan kayu lainnya menggunakan gerinda untuk memotong barang bukti tersebut sehingga tidak dapat digunakan.(TN-Adv/***)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *