Enggan Bayar Kreditan HP, MAN ditangkap Polisi
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial MAN (39 thn) warga Jl. KH. Agus Salim Rt. 09 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara, saat ini tinggal di Simangkadu Kel. Tanjung Harapan kec Nunukan Selatan kab Nunukan provinsi Kalimantan Utara diamankan jajaran Polres Nunukan.
MAN diamankan Polisi atas laporan BI terkait persoalan kredit sebuah Handphone merk Samsung Galaxi A23 warna Silver.
Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan kronologis sehingga MAN harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Awalnya pada tanggal 18 February 2023 pelaku MAN datang ke counter Everest Phone Cellular milik BI, dengan maksud ingin kredit Handphone, korban BI mengenal pelaku MAN karena korban sering menagih uang cicilan HP di sekitar tempat tinggal pelaku” jelas AKP Siswati pada media ini, Senin (27/3/2023).
Selanjutnya pelaku MAN kredit HP Samsung galaxy A23 seharga Rp. 4.200.000,- (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), kesepakatan antara pelaku dan korban adalah pelaku akan membayar cicilan HP dimaksud selama 60 hari dimana per harinya pelaku akan membayar sebesar Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) kepada korban, namun pelaku baru membayar cicilan HP dimaksud sebanyak 2 (dua) kali, dan selebihnya pelaku tidak pernah membayar cicilan dimaksud.
“Sekitar akhir bulan Februari 2023 korban BI sempat bertemu dengan pelaku dan meminta agar pelaku mengembalikan HP dimaksud, namun pelaku mengaku bahwa Handpone tersebut telah pelaku jual kepada seseorang yang berinisial AR” lanjut Siswati.
Merasa dirugikan dan tidak ada niat baik MAN untuk membayar kredit Handponenya, BI pun melaporkan MAN ke Aparat Penegak Hukum.
“MAN diamankan ditempat persembunyian di rumah temannya berlokasi di Jl. Persemaian RT 15 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, sementara AR sendiri yang membeli Handpone tersebut kita jadikan saksi karena sebelumnya AR telah melaporkankan ke anggota bagian Pidum dikarenakan menaruh curiga terhadap Handpone yang dibelinya dengan harga murah dan tidak ada kotaknya” lanjut Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati.
“Atas perbuatan pelaku, koraban BI mengalami kerugian Rp. 4.200.000 (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), untuk MAN kita persangkakan dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan” tutup AKP Siswati. (TN/Humas Polres Nunukan)