DPRD Nunukan Gelar RDP, Fasilitasi Masyarakat Hukum Adat Agabag terkait Revisi Perda No. 16 Tahun 2018
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh, SE bersama Burhanuddin, S.Hi., MM memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Ambalat untuk memfasilitasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Agabag yang memberikan tanggapan dari rencana perubahan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (27/03/23).
Robert Ketua selaku Dewan Adat Dayak Agabag mengatakan selama ini tidak ada permasalahan dan perdebatan masalah suku, hidup damai dan berdampingan hidup dengan suku-suku lainnya dan ini merupakan hasil kajian dari orang tua terlebih dahulu serta kajian akademik dari Universitas Hasanuddin, jadi tidak Adam perbedaan antara suku Dayak Agabag dengan Tenggalan.
“Kedatangan kami, bertujuan memberikan masdukan pendapat, pandangan serta usulan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Nunukan agar revisi yang akan dilakukan terhadap perda nomor 16 tahun 2018 tidak berdampak konflik dan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” kata Robert.
Lebih lanjut disampaikan oleh Robert, Karena kesatuan masyarakat suku hukum Dayak Agabag selama ini berpandangan bahwa entitas Dayak Agabag adalah endonim warisan leluhur dan sebutan Tenggalan merupakan panggilan eksonim, kemudian digunakan sebagai sosiologis dan antropologis dalam kehidupan sehari-hari secara turun temurun disebut dengan asli Ulun Agabag atau Inggalan
“Ada 76 desa di wilayah Kabudaya masyarakatnya mengklaim sebagai Dayak Agabag sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar yang pernah dilakukan, tetapi ada 9 desa lainnya yang mengklaim sebagai Dayak Tinggalan, itupun oleh para Kepala Desa masing-masing. Sedangkan masyarakatnya mengaku sebagai etnis masyarakat Dayak Agabag” lanjut Robert.
Turut hadir dalam rapat RDP tersebut, Tokoh Intelektual, Komando Pertahanan Dayak Agabag, Komunitas Perempuan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Dayak Agabag, Perwakilan dari Kepala Adat Besar Dayak Agabag dari Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung Atulai serta Kecamatan Lumbis Pansiangan. Sekaligus mewakili 76 Kepala Adat Desa Se-Wilayah Kabudaya Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama merespon persoalan perda nomor 16 tahun 2018 perihal suku Dayak Agabag dan Tenggalan diharapkan agar bisa duduk bersama dimana nantinya akan di fasilitasi pemkab Nunukan, hal itu harus dilakukan supaya tidak bisa dan bisa menghasilkan titik temu antara kedua pihak.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Nunukan H Saleh juga memberikan pandangan yang sama agar perbedaan persepsi antara masyarakat etnis Dayak Agabag dengan Dayak Tenggalan dapat dituntaskan secara kekeluargaan.
“Sebaiknya dibangun komunikasi, Dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan sehingga memperoleh hasil terbaik untuk kedua belah pihak,” tutup Saleh. (TN-Adv/***)