Diupah 10 Ribu Ringgit Malaysia, Dua Wanita ini Nekat Bawa Masuk Sabu ke Wilayah Indonesia
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Peredaran Narkotika jenis Sabu di perbatasan Indonesia – Malaysia, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan masih terus terjadi. Memasuki bulan Maret 2023, jajaran Satres Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap 2 kasus Narkoba Golongan 1 jenis Sabu dengan tersangka sebanyak 3 orang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia dalam press conference yang digelar di Mapolres Nunukan, Jumat (24/3/2023)
Untuk kasus pertama, terdapat 2 orang wanita yang jadi tersangka dengan barang bukti seberat 4 kg.
Kapolres Nunukan didampingi Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu Moh. Ibnu Robanni serta Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muh. Ricko Veandra kepada awak media yang hadir mejelaskan kronologis penangkapan keduanya.
“Kedua tersangka yakni RS alias Ara serta ST alias Ani berhasil diamankan setelah kita mendapatkan informasi akan ada dua orang yang menyeberang melalui Custom Lama Tawau menuju Somel Desa Pancang Sebatik Utara pada Minggu 19 Maret 2023, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, diketahui kedua wanita tersebut mempergunakan ojek menuju dermaga lama H. Beddurahim dan berencana naik speedboat non reguler ke kota Tarakan” jelas Kapolres
“Tim langsung melakukan penggeledahan barang bawaan keduanya, ditemukan delapan paket besar yakni sebanyak 4 paket di tas RS serta 4 paket di tas ST dengan berat total 4 kg dan setelah paket dibuka, setiap paket berisi 3 bungkus plastik bening berisi serbuk putih diduga Sabu dengan total sebanyak 24 bungkus, oleh keduanya setelah diinterogasi mengaku menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau dan rencananya akan dibawa ke Pare – pare Sulawesi Selatan yang akan dijemput oleh orang yang belum dikenal keduanya, sementara upah yang dijanjikan masing – masing sebesar RM 10.000 (Sepuluh Ribu Ringgit Malaysia) atau sekitar Rp. 34 juta” lanjut Kapolres Nunukan
Sementara untuk pengungkapan kasus kedua, berhasil diamankan seorang pria berinisial TS alias Allang di daerah Jembatan Bongkok Jl. Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur pada Rabu 22 Maret 2023 dengan barang bukti 400 gram Sabu.
“Saat diperiksa, TS membawa jerigen kosong warna hitam yang dimodifikasi untuk tempat ayam, namun ketika diperiksa terasa berat dan setelah diperiksa lebih lanjut, dibagian bawah jerigen telah dimodifikasi dan setelah dibongkar ditemukan kain yang dilakban serta dilapisi spon dan saat dibuka ternyata berisi 9 bungkus plastik bening ukuran besar berisi serbuk putih diduga Sabu, saat diinterogasi, TS mengaku hendak membawa barang haram tersebut ke Morowali Sulawesi Tengah dan akan diserahkan kepada seseorang bernama Bayu yang saat ini menjadi DPO” jelas Kapolres Nunukan.
“Untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Junto 132 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat (2) Junto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun” imbuh Kapolres.
“Untuk pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan, kami akan tegas dalam upaya memberantas hingga ke akar akarnya” pungkas Kapolres Nunukan AKBP Taufiq Nurmandia. (TN/Humas Polres Nnkn)