MalukuNamleaNusantara

Warga Desa Wanarejo Kaget, Kades Ashory Gunakan Mobil Dinas Plat Merah

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Masyarakat Desa Wanarejo kaget melihat Penjabat Desa Wanarejo Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru Ahmad Ashory menggunakan kendaraan dinas plat merah dengan Nomor Polisi DE 1022 DM jenis Innova 2.0 V Luxury warna hitam

Sumber informasi yang dihimpun media ini, ketika ditemui salah satu warga di desa Wanarejo Jumat (17/03/2023) membenarkan bahwa kendaraan dinas yang dipakai Penjabat Kepala Desa Wanareja Kecamatan Waeapo Ahmad Anshory itu benar adanya, ungkap sumber ini yang tidak bersedia namanya dipublikasikan

“Hal ini aneh, Jadi dilevel camat saja tidak diberikan mobil, kok bisa, Penjabat Kepala Desa difasilitasi dengan diberikan mobil dinas untuk dipakai sebagai kendaraan Dinas” heran sumber ini

Baca Juga  Diduga Anak Kalah Debat, Ayah Serang Paslon 03

Dilain sisi, Pasal 8 Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Menteri; b. pejabat eselon I; c. pejabat eselon II; d. Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.

Kendaraan motor atau mobil pelat merah artinya bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan milik instansi pemerintah atau negara. Atau bisa disebut juga bahwa arti mobil pelat merah sebagai mobil kendaraan dinas yang dipergunakan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sudah jadi rahasia umum lagi bahwa kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan. Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga, menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi. 

Baca Juga  Persiapan Pilkada 2024, KPU Minahasa Selatan Mengikuti Training of Trainers (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS

Berdasarkan ketentuan diatas, penyalahgunaan mobil dinas dapat dijerat dengan pidana, karena memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yakni adanya unsur kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada

Kepala Desa Wanarejo Ahmad Ashory, sampai berita ini ditayangkan, belum juga dapat terhubungi untuk dikonfirmasi terkat penggunaan mobil dinas ini (***)