Hukum

Ancam Sebarkan Video Syur Dengan Pacar, RI ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bermaksud mengancam pacarnya agar tidak berhubungan dengan laki – laki lain, seorang pemuda berstatus mahasiswa asal Desa Binusan Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara berinisial RI (19 thn) ditangkap jajaran Polres Nunukan. 

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati kepada media ini, Sabtu (11/3/2023) kepada media ini menyampaikan kronologis penangkapan RI.

Baca Juga  Diduga Terkait Korupsi Bedah Rumah Fiktif, Polisi Periksa Eks Bupati Lebong

“RI dilakukan upaya paksa oleh personel Polsek KSKP Tunon Taka terkait laporan seorang perempuan berinisial NU (19 thn) pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, dimana dalam laporannya pada hari Selasa 07 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wita ketika sedang berada di rumah di Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, tersangka RI menghubungi NU melalui chat Whatshap dan mengancam akan menyebarkan video hubungan badan keduanya yang di rekam RI pada sekitar November 2022 bertempat di salah satu penginapan di Jl.Bahari Nunukan” lanjut Siswati.

Baca Juga  Polres Nunukan Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Kayan 2025, Amankan Nataru di Perbatasan

“Modus tersangka RI adalah berpacaran dengan NU kemudian mengajak untuk berhubungan badan layaknya suami istri di sebuah tempat penginapan, saat melakukan hubungan badan, RI merekam hubungan badan tersebut dengan handphone miliknya” jelas Siswati.

Lebih lanjut Siswati menyampaikan, atas kejadian tersebut, NU meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk menyelesaikan masalah tersebut dan jika didapati pelanggaran hukum yang dilakukan agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Dua Tersangka Ditangkap

“Tersangka RI sudah diamankan jajaran Polres Nunukan bersama barang – bukti berupa satu buah hp merk Redmi 9C warna biru, dan kepada RI kita persangkakan dengan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi” tutup AKP Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *