BuruMalukuNusantara

Kantor Statistik Kab. Buru Gelar FGD, Bahas Data Publikasi Kab. Buru Dalam Angka 2023

Loading

terasnkri.com | Buru, Maluku – Kantor Statistik Kabupaten Buru mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan tentang data publikasi Kabupaten Buru dalam angka 2023, kegiatan tersebut dibuka Asisten I Drs. Abas Pelu, MM. mewakili Pj. Bupati Buru bertempat di ruangan Hotel Kaynawa Namlea Kabupaten Buru, Kamis (16/02/ 2023.)

Mengawali sambutan PJ. Bupati Buru DR. Djalalaluddin, M.Si yang dibacakan Asisten I Drs. Abas Pelu, MM, mengatakan, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kesehatan sehingga dapat berkumpul dalam acara pembukaan FGG membahas Data Pubikasi Kabupaten Buru Dalam angka 2023 di tempat ini.

“Saudara-saudari yang saya banggakan, perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan dapat menjawab permasalahan daerah memerlukan
data berkualitas, akurat, lengkap, relevan, berkesinambungan dan terkini yang bersumber dari berbagai OPD/lnstansi/Lembaga, hal tersebut sejalan dengan Undang- undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 31 yang menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan” lanjutnya.

Sambungnya, Data tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan, namun juga dimanfaatkan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan pembangunan serta digunakan untuk berbagai riset/penelitian. Guna mendukung tujuan ini, Badan Pusat Statistk berkewajiban untuk menyediakan data-data statistik dasar dan statistik sektoral, salah satunya dengan menerbitkan Publikasi Daerah Dalam Angka. Di tahun 2023 ini, tepatnya tanggal 28 Februari 2023, BPS Kabupaten Buru akan kembali merilis publikasi ini dengan judul “Kabupaten Buru Dalam Angka 2023”.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

“Dalam penerbitan buku ini, disajikan profil pembangunan di wilayah Kabupaten Buru selama tahun 2022. Data yang disajikan adalah data statistik sektoral yang bersumber dari berbagai OPD Anstansi/Lembaga di lingkup Kabupaten Buru baik pemerintah maupun
swasta serta hasil olahan data primer yang dilakukan oleh BPS sendiri, sejak tahun 2020 lalu, publikasi Kabupaten Buru Dalam Angka telah dipercepat tanggal perilisannya dari
semula bulan Agustus menjadi bulan Februari, hal ini dilakukan oleh BPS guna meningkatkan kualitas pelayanan BPS kepada pengguna data dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas rekomendasi KemenPAN-RB agar capaian output BPS dapat meningkat menjadi dapat mendukung musyawarah yang menjadi output Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Kabupaten/Kota.

“Penyediaan data untuk perencanaan pembangunan daerah masih menghadapi berbagai permasalahan antara lain data tersebar di instansi sektoral, kualitas data belum terjamin, inkonsistensi data serta adanya perubahan alur data sektoral sejak berlakunya otonomi daerah, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik menyebutkan bahwa berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus” imbuhnya

“BPS sebagai pembina data statistik melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat
terhadap statistik, mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN), dan mendukung pembangunan nasional.

Lebih lanjut Asisten I Drs. Abas Pelu, MM menyampaikan, BPS sebagai pusat rujukan statistik bertindak selaku inisiator dalam koordinasi dan kerjasama serta pembinaan statistik. Dalam upaya memenuhi asas keterpaduan, keakuratan, dan kemutakhiran data dalam kegiatan statistik perlu diatur mekanisme penyelenggaraan statistik.

Baca Juga  Aktivitas Galian C di Kabupaten Rohil Dikeluhkan Warga Sekitar, Sudah Dilaporkan ke Polres

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyeienggaraan Statistik telah mengatur mekanisme penyelenggaraan statistik baik untuk statistik dasar, statistik sektoral, maupun statistik khusus.

Pada tataran pemerintah daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur bahwa statistik merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah juga mengatur urusan statistik pada Perangkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa urusan statistk unusan dengan satu perumpunan merupakan komunikasi dan informatika serta urusan persandian. Perumpunan ini digunakan bilamana urusan pemerintahan statistik tidak memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai dinas tersendiri, data yang dihasilkan dari penyelenggaraan statistik sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional. Sehingga data statistik yang dihasilkan oleh seluruh pengampu kegiatan statistik harus akurat, mutakhir,
terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan, serta mudah diakses dan
dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah” urai Asisten I.

“Semua itu dapat terwujud apabila data memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, selanjutnya BPS Pusat maupun Daerah akan melaksanakan Pembinaan Kegiatan Statistik pada OPD/Instansi untuk kemudian pelaksanaan pemberian
Rekomendasi kegiatan Statistik, sehingga OPDinstansin dapat melaksanakan kegiatan statistik sesuai Norma, Standart, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)” tutup Assisten I mengakhiri penyampaian sambutan tertulis Pj Bupati Buru

Sementara itu, Kepala Kantor Statistik Kabupaten Buru Christian H Soplantila, S.Pi. M, saat di wawancarai terkait kegiatan ini menyampaikan tujuan dari pada kegiatan Focus Group Discussion ini untuk berdiskusi dengan OPD-OPD agar permasalahan dalam pengumpulan data sektoral itu bisa dibahas bersama supaya pengumpulan pengumpulan data itu bisa akurat dan tepat.

Baca Juga  Persiapan Pilkada 2024, KPU Minahasa Selatan Mengikuti Training of Trainers (TOT) Fasilitator Bimbingan Teknis KPPS

“Jadi OPD yang hadir di saat ini kurang lebih hampir semua OPD yang ada di Kabupaten Buru untuk kegiatan FGD ini dilakukan setiap tahun dan hari ini hanya satu kali saja yang kita lakukan, sebelum kita melakukan kegiatan publikasi data ini, publikasi Kabupaten Buru dalam Angka 2023 ini kita harus melihat masalah terkait pengumpulan data bisa kita klir adakan kegiatan di saat ini dan semuanya dapat menghasilkan data akurat dan terpercaya”.

Ditambahkan Soplantila bahwa sampai sejauh ini ada kendala sedikit dari pihaknya terkait pengumpulan pengumpulan data dan terkadang masyarakat juga tidak respon dengan BPS punya penyampaian pengumpulan data, ada yang memberikan tapi datangnya terlambat.

“Makanya setiap tahun kita membuat kegiatan tata ini agar setiap tahun kita dapat mengumpulkan hasil yang tepat dan akurat.

“Jadi Kabupaten Buru dalam angka ini ini semua data dari indikator lewat dari statistik yang strategis contoh kemiskinan jumlah penduduk kemudian pertumbuhan ekonomi inflansi itu semuanya ada di Kabupaten Buru dalam angka ini” jelas Soplantika.

“Harapan kami kedepannya OPD semua itu mendukung kita dalam pengumpulan data sektoral sektoral ini” tandas Kepala Kantor Statistik Kabupaten Buru ( GP )