Mobil Bermuatan Kayu Meranti Diduga Ilegal Terciduk Kamera Wartawan
terasnkri.com | Maluku, Namlea – Akhir akhir ini marak terjadi penebangan liar diatas bendungan kali Waetele Belakang desa Waetele kecamatan Waeapo kabupaten Buru
Sebagaimana hasil temuan media kami tepatnya di desa waetele mobil grandong milik seseorang berinisial MN yang sedang membawa kayu Meranti jenis senso terciduk kamera wartawan media kami, Senin (16/1/2023)
Sejumlah kayu meranti yang berada didalam mobil grandong tersebut melintasi jalan setapak dari desa Waetele menuju desa Waekasar kecamatan Waeapo kabupaten Buru
MN yang merupakan supir grandong dan juga pelaku usaha senso ketika diwawancarai mengatakan kalau kayu yang di bawahnya adalah kayu Meranti di tebang di lahan Walmasenga belakang desa waetele adalah milik seseorang berinisial JK
“Kayu ini pada lahan Walmasengan milik JK bertempat tinggal di desa Gogorea dan kayu ini disetor ke pembeli berinisi HD, yang mempunyai usaha toko bahan bangunan yang cukup dikenal didesa Waekasar” ucap MN
Terkait persoalan ijin penebangan, MN tidak mengetahui dia hanya memuat saja dan pemuatan kayu tersebut bisa 1 Minggu 2 kali
HD ketika di konfirmasi tepat dikediamanya desa Waekasar mengatakan bahwa kayu meranti yang dibawa oleh MN adalah benar kayunya yang dijual oleh pemilik lahan bernama JK, dan ditambahkan oleh HD, bahwa siapa saja yang mau jual kepadanya pasti di belinya
Ketika ditanyakan persoalan ijin pengolahan kayu Meranti, HD mengatakan kalau usahanya hanya miliki ijin usaha berupa SIUP karena punya toko, kalau ijin penebangan atau ijin industri tanya saja pada JK selaku pemilik lahan
Safrudin Umasugi Ketua GNP Tipikor Kabupaten Buru yang kebetulan berada pada lokasi TKP akhirnya angkat bicara bahwa kayu yang ditebang jenis Meranti ini sangat merugikan negara karena tidak membayar PSDHDR jelasnya sudah sangat merugikan negara,ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian dan kehutanan setempat
“Dibelakang desa Waetele kecamatan Waeapo ternyata banyak penebangan liar disana, beberapa nama oknum penebangan kayu disana sudah kami kantongi tinggal kita laporkan saja ketika ditemui kegiatan mereka” ucapnya
“Saya berharap agar pihak kepolsian setempat memproses mereka karena perbuatan mereka sangat merugikan negara baik dari pembayaran pajak PSDHDR dan juga ijin lingkungan” lanjutnya dengan tegas
Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah Kabupaten Buru, Ahmad Soamole ketika di temui dikediamannya, mengatakan akan menurunkan tim langsung menemui HD untuk lakukan kroscek terkait dengan asal usul kayu yang dibelinya
“Kalaupun memang terbukti yang dibeli adalah kayu meranti tanpa ijin maka kami akan lakukan pembinaan dan memprosesnya sesuai UU yang berlaku biar ada efek jera” tandasnya (***)