Hukum

Ingin Anak Jadi Perwira Polisi, HA Tertipu Ratusan Juta

Loading

Tersangka AP (Foto Humas Polres Nnkn)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial HA (49 THN) warga Jl. Pendidikan Desa Binalawan Kec. Sebatik Barat Kab. Nunukan menjadi korban penipuan AP (30 THN) warga Jl. Trans Sebatik bermodus bisa memasukkan anak HR berinisial HAF ke Akademi Kepolisian (Akpol)

“Berawal pada sekitar bulan Maret 2022, pelaku AP menawari HAF masuk Polisi. Karena tertarik jadi polisi, HAF menyampaikan ke pelaku saya mau pak, tapi orang tua saya mau ketemu dulu, selanjutnya AP mendatangi rumah korban dan menawari anaknya daftar polisi, AP meminta uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan alasan uang pendaftaran masuk polisi” urai Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, Selasa (10/1/2023).

Selanjutnya tersangka AP beberapa hari kemudian meminta dikirimi uang dengan jumlah Rp. 10 juta dengan alasan untuk tambahan biaya pendaftaran.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Kemudian pelaku merayu korban agar anak korban dimasukkan Akpol saja daripada Bintara dengan alasan pangkatnya lebih tinggi apabila lulus, tapi korban harus mengirimkan biaya Rp. 50.000.000 dengan alasan biaya masuk Akpol lebih tinggi dan korban menyanggupi dan langsung mengirimkan ke rekening pelaku.

Sampai dengan Agustus 2022 pelaku sering menghubungi anak korban an HAF untuk meminta uang dengan berbagai alasan untuk biaya tes kesehatan, anak korban kurang tinggi, biaya baju dinas dan biaya perumahan.

Korban mulai curiga dan sempat menghubungi pelaku “kenapa kok minta uang terus, kenapa biayanya mahal” oleh pelaku dijawab “karena ini Akpol dan anakmu tanpa tes makanya mahal”

Atas permintaan pelaku dengan dalih uang tiket berangkat ke Semarang dan uang perumahan terakhir kali korban mengirimkan uang ke rekening BRI pelaku adalah pada pertengahan bulan Agustus 2022 yang totalnya Rp. 87.500.000,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Dalam menjalankan aksinya pelaku membeli satu unit HP merk Xiomi yang digunakan dari bulan Maret s/d awal Juni tahun 2022.

Selanjutnya pelaku mengganti nomor HP untuk menghubungi anak korban dengan alasan panitia penerimaan Akpol ganti.

Tanpa disadari, korban telah memberikan uang baik tunai , melalui setor tunai dan BRILiNK kepada pelaku sejumlah Rp 766.305.000,- (tujuh ratus enam puluh enam juta tiga ratus lima ribu rupiah)

“Hasil profiling dan penyelidikan, Dugaan pelaku kami ketahui melarikan diri ke Kota Tarakan, selanjunya kami berkoordinasi dengan personil Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan untuk mengamankan dugaan pelaku. Selanjutnya pada hari Minggu 8 Januari sekitar jam 22.00 wite dugaan pelaku diamankan oleh personil Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan di tempat persembunyian nya di rumah keluarganya di kelurahan Skip kampung 1 kec. Tarakan tengah kota Tarakan Kaltara. Selanjutnya hari Senin 9 Januari 2023 pelaku dijemput oleh personil Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan untuk dibawa ke Polres Nunukan” jelas IPTU Siswati.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Barang bukti yang kita amankan berupa ; Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; HP merk Readme 01 warna biru 1 unit ; 8 lembar slip setoran tunai korban ke rekening pelaku; 22 Lembar slip setoran melalui agen Brilink, pelaku kita persangkaan dengan Pasal 378 KUH Pidana, kami juga imbau kepada para orang tua yang ingin memasukkan anaknya Polisi, agar tidak melalui perantara, lebih baik langsung ke Polres atau Polsek untuk mendapat informasi yang jelas tentang penerimaan anggota kepolisian atau pendidikan polisi agar terhindar dari penipuan” tutup IPTU Siswati.