HukumKriminal

Karena Akun Game Online, AZ Dikeroyok

Loading

Kapolsek Sebatik Timur dan jajaran bersama tersangka pengeroyokan (Foto : Polsek Sebatik Timur)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemuda berinisial RZ (17) dan ketiga temannya , R (18), BD (18) dan RI (19) harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat melakukan pengeroyokan terhada AZ.

Keempatnya diamankan jajaran Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan.

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra menguraikan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut, Sabtu (7/1/2023)

“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 5 Januari 2023, berawal dari jual beli akun Game Online, dimana korban AZ diajak rekannya berinisial NR untuk nongkrong di sebuah Cafe, kemudian NR mengajak bertemu seseorang yang menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman RT.05 Desa Tanjung Harapan, Kec.Sebatik Timur karena akun yang dibeli saudara NR dari RZ seharga Rp 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu) tidak dapat digunakan. Oleh sebab itu NR mengajak RZ untuk menyelesaikannya. Kemudian NR dan RZ berjumpa, tiba-tiba datang kurang lebih 30 orang langsung mengejar NR, AZ dan teman-teman lainnya. Saat hendak melarikan diri, AZ terjatuh dan dipukul oleh RZ (17), R (18), BD (18) dan RI (19), usai melakukan pemukulan , para pelaku kemudian merusak sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP” jelas Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra.

Baca Juga  Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu
Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Saudara AZ berinisial J tidak terima dan melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Sebatik Timur.

Merespon laporan tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan belasan saksi terhadap kejadian tersebut dan dimintai keterangan. Dari keterangan korban dan saksi pelaku pengeroyokan sejumlah 4 orang.

“Pelaku pengeroyokan telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur, dan kita persangkakan dengan Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, juga kita amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu jenis ulin dengan ukuran kurang lebih setengah meter” tutup Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra. (TN001)