Hukum

180 Miras Tak Bertuan Diamankan Polsek Sebatik Timur

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jelang pergantian tahun dari 2022 ke tahun 2023, Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan mengamankan 180 minuman keras berbagai merek pada Sabtu (31/12/2022)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis pengamanan miras tersebut yang belum diketahui pemiliknya.

“Kita menerima laporan dari masyarakat pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 wita, bahwa ada minuman keras berbagai merek yang terdapat di jembatan desa Sei. Nyamuk Kec. Sebatik Timur yang oleh masyarakat dikenal sebagai jembatan Sadewa Lama” urai IPTU Radhya

Baca Juga  5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Polres Sergai

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan minuman keras sebanyak 180 botol berbagai merek, selanjutnya langsung mengamankan dengan membawa ke Mako Polsek Sebatik Timur” lanjut Kapolsek Sebatik Timur.

Baca Juga  Jadi Bandar Sabu, Mantan Kades Ditembak Mati

Berikut Barang Bukti Miras yang diamankan :
• 84 (Delapan Puluh Empat) Botol Minuman Alkohol merk Topi Miring
• 50 (Lima Puluh) Botol Minuman Alkohol merk Bir Bintang
• 17 (Tujuh Belas) Botol Minuman Alkohol merk Anggur Merah
• 17 (Tujuh Belas) Botol Minuman Alkohol merk Golden Angsa
• 12 (Dua Belas) Botol Minuman Alhkohol merk Red Bull

Baca Juga  Bongkar Kios Pupuk,Polsek Firdaus Ciduk Tiga Pelaku, 1 Pelaku Terpaksa Dipelor

“Saat ini personil Polsek Sebatik Timur masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pemilik minuman beralkohol tersebut” pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU Radhya Sakthika Putra. (TN001)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *