Hukum

180 Miras Tak Bertuan Diamankan Polsek Sebatik Timur

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Jelang pergantian tahun dari 2022 ke tahun 2023, Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan mengamankan 180 minuman keras berbagai merek pada Sabtu (31/12/2022)

Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra menjelaskan kronologis pengamanan miras tersebut yang belum diketahui pemiliknya.

“Kita menerima laporan dari masyarakat pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 wita, bahwa ada minuman keras berbagai merek yang terdapat di jembatan desa Sei. Nyamuk Kec. Sebatik Timur yang oleh masyarakat dikenal sebagai jembatan Sadewa Lama” urai IPTU Radhya

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan minuman keras sebanyak 180 botol berbagai merek, selanjutnya langsung mengamankan dengan membawa ke Mako Polsek Sebatik Timur” lanjut Kapolsek Sebatik Timur.

Baca Juga  Hendak Lakukan Tawuran, Belasan Remaja dan Sajam Berhasil Diamankan Oleh TPPP Jakbar
Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

Berikut Barang Bukti Miras yang diamankan :
• 84 (Delapan Puluh Empat) Botol Minuman Alkohol merk Topi Miring
• 50 (Lima Puluh) Botol Minuman Alkohol merk Bir Bintang
• 17 (Tujuh Belas) Botol Minuman Alkohol merk Anggur Merah
• 17 (Tujuh Belas) Botol Minuman Alkohol merk Golden Angsa
• 12 (Dua Belas) Botol Minuman Alhkohol merk Red Bull

Baca Juga  Satu Anggota Bhabinkamtibmas di Jakut Disiram Air Keras

“Saat ini personil Polsek Sebatik Timur masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait pemilik minuman beralkohol tersebut” pungkas Kapolsek Sebatik Timur IPTU Radhya Sakthika Putra. (TN001)