Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Polisi
Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, berhasil diamankan personel Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekira pkl. 19.00 Wita.
RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.
“Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang,” ungkap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Daerah Minahasa Selatan, Teep Trans, untuk mendapatkan perawatan medis; sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
“Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat; berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat,” terang Kapolsek.
Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan. “Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek. (CorNay)