Hukum

Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Polisi

Loading

Tersangka penganiayaan, RT alias Ben

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, berhasil diamankan personel Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekira pkl. 19.00 Wita.

RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.

Baca Juga  Press Release LBH Ferari : Perselingkuhan Oknum DPRD Kabupaten Batu Bara, Meski Damai Namun Ada Kejanggalan

“Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang,” ungkap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Daerah Minahasa Selatan, Teep Trans, untuk mendapatkan perawatan medis; sedangkan tersangka langsung melarikan diri.

Baca Juga  Terima Paket Ganja dari Aceh, Tim Polres Jakbar Bekuk Mahasiswa PTN

“Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat; berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Hari Jadi Ke 19 Kabupaten MINSEL

Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan. “Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek. (CorNay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *