Hukum

Empat Bulan Buron, Tersangka Kasus Penganiayaan Diamankan Polisi

Loading

Tersangka penganiayaan, RT alias Ben

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Tersangka kasus penganiayaan, RT alias Ben (45), warga Desa Kapitu, Kec. Amurang Barat, Kab. Minsel, berhasil diamankan personel Polsek Amurang pada Rabu (14/12/2022) sekira pkl. 19.00 Wita.

RT (Ben) diketahui sempat buron selang kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya usai melakukan aksi penganiayaan terhadap korban Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

“Kejadiannya pada tanggal 26 Agustus 2022 TKP Desa Kapitu, dimana korban yang sedang duduk di teras rumah dianiaya tersangka menggunakan parang,” ungkap Kapolsek Amurang Iptu Joutje Pajow.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Daerah Minahasa Selatan, Teep Trans, untuk mendapatkan perawatan medis; sedangkan tersangka langsung melarikan diri.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka hingga kami langsung gerak cepat menjemput yang bersangkutan. Kami mengamankan tersangka di Kelurahan Rumoong Bawah, Kec. Amurang Barat; berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat,” terang Kapolsek.

Baca Juga  Debat Publik Kedua Untuk Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel Berjalan Lancar

Terpantau tersangka RT saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan. “Untuk pasal persangkaan yaitu 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutup Kapolsek. (CorNay)