HukumPolres Nunukan

Coba Kirim Ballpress Lewat Jasa Ekspedisi, 2 Orang Diamankan Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya pengiriman Ballpress (Pakaian bekas) yang berasal dari Tawau Sabah Malaysia.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Randhya Sakthika Putra, Sabtu (3/12/2022).

“Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 14.00 Wita, bahwa disalah satu ekspedisi yang berada di Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara terdapat pengiriman Ballpress/Pakaian Bekas, informasi itu kami tindak lanjuti melalui personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menuju ke ekspedisi dimaksud, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada di gudang ekspedisi, ditemukan 10 Koli barang yang diduga berisikan pakaian bekas, setelah dilakukan introgasi kepada petugas ekspedisi, diketahui pengirim barang dengan tujuan ke Tarakan tersebut adalah SR dan RL yang langsung kita amankan dirumahnya” lanjut Kapolsek Sebatik Timur.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan
Baca Juga  Polisi Berhasil Menahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Ditambahkan oleh IPTU Randhya Sakthika Putra, dari hasil introgasi, diketahui bahwa pakaian bekas tersebut di bawa oleh RL dari Tawau (Malaysia) ke Sebatik (Indonesia) pada hari Rabu, 30 November 2022, dimana sehari sebelumnya SR telah dihubungi oleh M yang berada di Tawau (Malysia) untuk menjemput barang miliknya yang merupakan Pakaian bekas/Ballpress untuk dikirim ke Tarakan, kemudian SR menyuruh RL untuk mengambil barang tersebut .

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, Keduanya kita persangkakan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) UU No.7 Th.2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkas IPTU Randhya Sakthika Putra. (TN/Humas Polres Nnkn)