HukumKriminalPolres Nunukan

Cabuli Anak Didiknya, Oknum Guru Agama di Nunukan Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang oknum guru agama berinisial WH (46 tahun) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Nunukan ditangkap pihak Polres Nunukan dengan dugaan pencabulan anak dibawah umur.

“WH kita amankan atas laporan dari ibu korban inisial SI (28 thn) yang tidak terima anaknya sebut saja Melati (8 thn) telah di cabuli oleh WH” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Jumat (18/11/2022).

“Berawal dari kecurigaan ibu korban pada Kamis (17/11/2022) pagi sekira pukul 9.00 wita, usai memandikan korban dan hendak memakaikan baju, korban mengeluh bagian alat vitalnya terasa sakit, ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit namun tidak dijawab oleh korban, merasa curiga, ibu korban memeriksa alat vital korban dan terkejut ketika melihat tempurung atas samping alat vital korban bengkak. Akhirnya korban bercerita bahwa pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 13.00 wita, oknum guru agamanya yang bernama WH telah menyuruhnya duduk di bangku kelas, kemudian menyingkap rok sekolahnya, menurunkan celana dalamnya lalu memegang dan menusuk nusuk alat vitalnya. Kejadian itu terjadi saat jam istirahat. Korban menerangkan bahwa pada saat istirahat, WH memanggil korban untuk masuk ke dalam ruang kelas tempat dimana WH mengajar, kemudian pintu di kunci” jelas Iptu Siswati.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Mendengar keterangan sang anak, ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polsek Nunukan.

“Laporan tersebut kami tindaklanjuti, korban kami bawa ke RSUD guna VER dengan hasil sementara Menurut keterangan dokter RSUD Kab. Nunukan, dr. Syahrisa Pahlevi menerangkan bahwa pada tempurung atas samping alat vital korban terdapat luka lecet dan bengkak. Selaput dara masih utuh. Lalu kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan pelapor serta dari dinas sosial bidang perlindungan anak” lanjut Iptu Siswati.

“Kemudian terhadap dugaan pelaku kami amankan dan kami bawa ke Mako guna pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku menunjukkan perilaku yang aneh dengan tidak dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna dan terkesan ngelantur. Pelaku merupakan seorang guru PNS yang mengajar mata pelajaran agama pada sekolah dimaksud, selanjutnya kami berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang merupakan kepsek dan guru SD, ternyata sudah beberapa tahun terakhir pelaku memang menunjukkan perilaku yang aneh. Kepsek sudah berupaya menyampaikan hal tersebut kepada pengawas guru, namun kurang di respon dan sampai saat ini pelaku masih mengajar. Keanehan perilaku dugaan pelaku selama di sekolah muncul beberapa tahun yang lalu usai pelaku mengalami masalah rumah tangga, menurut salah seorang guru, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya sudah pernah terjadi dan telah di tindaklanjuti. Pada bulan Oktober 2022 lalu salah seorang murid perempuan mengeluhkan telah di raba raba dan dipegang pahanya oleh pelaku, kejadian tersebut terjadi pada saat jam mata pelajaran agama berlangsung. Saat itu pelaku sempat di panggil oleh Kepala Sekolah, namun jawabannya juga tidak nyambung dan ngelantur. Hal tersebut kembali dilaporkan Kepsek kepada pengawas guru, namun juga tidak ada tindakan apapun terhadap pelaku” imbuh Iptu Siswati lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan
Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran

Lanjut Iptu Siswati menyampaikan, sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana pasal yang dipersangkakan. Dugaan pelaku menunjukkan sikap perilaku yang tidak normal, mulai dari cara bicara dsb nya, diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan / stress. Rencana ke depan, sesegera mungkin kami akan membawa dugaan pelaku ke RSUD kab nunukan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Kepada WH kita persangkakan dengan Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)