Gelapkan Penjualan Solar Dexlite, WI terancam 4 Tahun Bui
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Lakukan penggelapan penjualan BBM jenis Solar Dexlite, seorang perempuan berinisial WI (22 thn), warga jl. Cik Ditiro Rt.017 Nunukan Timur diamankan Polres Nunukan.
Penahanan terhadap WI berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/POLSEK NUNUKAN/POLRES NUNUKAN/POLDA KALTARA, tanggal 07 November 2022.
“WI adalah karyawan Pertashop CV. Tirta Dimitry, yang melayani penjualan Solar Dexlite, berawal dari kecurigaan pemilik Pertashop berinisial RO dimana sering terjadi selisih pembukuan yang dilakukan oleh pelaku atas penjualan Solar Dexlite di Pertashop, dan RO menduga, WI melakukan penggelapan” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati.
Pada Senin 7 November 2022, RO melakukan audit penjualan selama seminggu sebelumnya dan mendapati selisih ± 200 hingga 300 liter.
“Awalnya WI tidak mengakui adanya selisih tersebut dengan alasan dirinya sudah tidak masuk kerja selama 3 hari karena sakit, meski demikian kunci dispenser pertashop di pegang oleh WI, karena tidak kooperatif, dan kejadian tersebut sebelumnya juga sudah pernah terjadi, sehingga RO segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan” lanjut Iptu Siswati.
Menindak lanjuti laporan korban, pihak Polres Nunukan mencari saksi yang mengetahui perbuatan pelaku, saksi menerangkan bahwa pelaku diduga telah menjual Solar Dexlite pada seseorang, Sabtu 05 November 2022 malam hari ketika pertashop dalam keadaan tutup, penjualan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan tidak menyampaikan kepada korban selaku pimpinannya dengan niat uang hasil penjualan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya, kemudian, orang yang diduga membeli Solar Dexlite di konfrontir dengan pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa pada Minggu terakhir bulan Oktober 2022 pelaku telah menggelapkan Solar Dexlite sebanyak ± 90 liter senilai Rp. 1.700.000,- dan pada Sabtu 5 November 2022 telah menggelapkan Solar Dexlite sebanyak ± 191 liter senilai Rp. 3.470.000,-.
“Keterangan pelaku tersebut selanjutnya di cocokkan ulang dengan catatan penjualan dan ternyata benar, sehingga kerugian matetial korban menjadi bertambah” jelas Iptu Siswati.
Dari hasil interogasi juga didapatkan informasi pada bulan Oktober 2022, sebelumnya pelaku juga diduga telah menggelapkan uang setoran Pertashop senilai Rp. 20.000.000 dengan dalih pelaku bahwa uang tersebut hilang, namun faktanya keterangan pelaku janggal dan diduga kuat uang dimaksud di gelapkan oleh pelaku dengan petunjuk adanya barang barang baru seperti HP dan sebagainya yang baru dibeli oleh pelaku. Namun korban saat itu mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pelaku mengganti uang tersebut dengan cara potong gaji.
“WI dipersangkakan dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun, turut diamankan barang bukti berupa; Uang tunai senilai Rp. 5.200.000, Solar Dexlite 140 liter bersama 6 buah jerigen” tutup Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)