HukumNarkotikaPolres Nunukan

Miliki Sabu, Pasangan Ini Ditangkap Polisi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang wanita berinisial YA (48 thn) beralamat Jl. Moh. Hatta Rt. 016 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara dan pasangannya WI (33 thn), beralamat Desa Teluk Durian Kec. Teluk Keramat Kab. Sambas Prov. Kalbar, diamankan Polres Nunukan akibat memiliki Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Keduanya ditangkap pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 03.00 wita, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Selasa (1/11/2022) pada media ini menjelaskan penangkapan keduanya.

“WI dan YA diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota langsung mendatangi kediaman saudari YA di desa Apas kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan provinsi Kaltara, kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati 2 (dua) orang WI bersama YA, juga ditemukan 1 (satu) set alat hisap serta, 1 (satu) buah dompet warna putih bertuliskan Toko Emas Mega Mulia yang berisikan serbuk kristal diduga Sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik ukuran kecil dengan berat 3,7 (tiga koma tujuh) gram yang di simpan di bawah drum air mandi dan diakui milik YA” urai Iptu Siswati.

Baca Juga  Terpidana Dalam Lapas Kendalikan Peredaran Narkoba Hingga Miliki Aset Miliaran
Baca Juga  Ditpolairud Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Seberat 6 Kg

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya di gelandang ke Polres Nunukan.

“Kita persangkakan keduannya dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)