HukumNarkotika

Tidak Jera, NU Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Setelah menjalani hukuman penjara untuk kasus Narkoba selama 3,6 tahun pada 2019 silam, ternyata tidak membuat perempuan berinisial NU (23 thn) bertobat.

Perempuan yang berdomisili di Jl. Ahmad yani gang Mukmin RT.07 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Utara kembali berurusan dengan hukum untuk kasus yang sama.

“NU ditangkap bersama tiga orang pria masing – masing berinisial AN (23 thn), buruh harian lepas beralamat Jln. Dermaga Rt.006 Desa. Sungai nyamuk Kec. Sebatik Timur; YU (19 thn), Swasta, warga desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur dan JU (27 thn) beralamat di Jln. Ahmad Yani Gang Haji Latif Rt.006 Desa. Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur.

“Keempatnya diamankan pada 20 Oktober 2022 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat disebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika Gol. I jenis sabu yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Gang Mukmin RT. 07 Desa Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP, lalu sekira pukul 23.40 wite, Personel Opsnal melakukan penggerebekan disebuah rumah, NU diamankan bersama dengan 3 (tiga) orang laki – laki AN, YU dan JU didalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu, yang ditemukan di dua tempat berbeda dengan rincian 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil ditemukan didalam sebuah kotak berwarna merah muda yang posisinya berada diatas lantai dalam kamar, dan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk ditemukan didalam dompet warna hitam merk “LV” yang berada didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang di gunakan oleh saudari NU” jelas Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Minggu (23/10/2022)

Baca Juga  Dukung Program Swasembada Pangan Nasional, Polsek Sebatik Timur Laksanakan Penanaman Bibit Cabai dan Pelepasan Bibit Ikan Patin
Baca Juga  Lawan Peredaran Narkoba, Anggota DPRD Nunukan Minta Masyarakat Turut Berperan Aktif

“Hasil Interogasi terhadap NU diperoleh keterangan NU mendapatkan barang sabu dengan cara dibeli seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari seorang laki-laki yang bernama DIN beralamat di Sungai Pukul (Malaysia) dimana NU bersama AN, YU, dan JU berangkat ke Sungai Pukul (Malaysia) untuk mengambil sabu tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dan Yamaha R15 warna biru, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut” tambah Iptu Siswati.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

“Keempatnya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nunukan)