HukumPolres Nunukan

Untuk Beli Narkoba dan Judi Online, AR Tipu Uang Temannya

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh dan juga pengepul rumput laut berinisial AR (24 thn) di amankan pihak Polres Nunukan.

AR ditangkap disebuah rumah yang beralamat di Jl. Kampung Jawa Rt. 006 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, Sabtu (22/10/2022) menyampaikan sebab ditangkapnya AR.

“AR kita amankan pada Kamis 20 Oktober 2022 berdasarkan laporan SA, (50 thn) dengan dugaan tindak penggelapan dan penipuan” jelas Iptu Siswati

Diuraikan oleh Iptu Siswati, “RA dan SA ini saling mengenal atau berteman, pada 6 Oktober 2022, sekira pukul 11.17 Wite, RA lewat pesan WA menyampaikan kepada SA bahwa ada rumput laut yang siap dan harus dibayar sebesar Rp. 12.425.000,- (Dua Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), SA menyanggupi dan sekira pukul 11.20 Wita langsung mentransfer dengan jumlah yang sama melalui Banking Bank Mandiri dengan tujuan Bank BPD Kaltimtara No. Rekening: 0093004141 an. JP, akan tetapi sampai dengan saat waktu yang disepakati, rumput laut yang sudah dijanjikan tersebut belum ada dan diduga pelaku bersembunyi serta berupaya melarikan diri, atas kejadian tersebut SA mengalami kerugian sebesar Rp. 12.425.000,- (Dua Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)”

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap
Baca Juga  Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional

Merasa ditipu serta mengalami kerugian sebesar Rp. 12.425.000,- (Dua Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), SA melaporkan RA ke Polres Nunukan dengan sangkaan penipuan dan penggelapan.

Pihak Polres Nunukan pun bergerak dan AR teridentifikasi keberadaannya dan berhasil di amankan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kampung Jawa Rt. 006 Kel. Nunukan Tengah Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya, uang milik korban telah habis dipergunakan pelaku untuk mengkonsumsi Narkoba, berjudi online serta kepentingan pribadi lainnya.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Untuk melancarkan aksinya, RA diduga membuat nota kwitansi fiktif terkait jumlah rumput laut agar bujuk rayunya kepada SA hingga memberikan sejumlah uang tercapai, sementara faktanya bahwa rumput laut tidak ada. Ketika uang korban sudah berada dalam penguasaannya, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, SA kita persangkakan dengan Pasal 378 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana, bersamanya juga kita amankan barang bukti berupa; 1 (Satu) buah buku Rekening Tabungan Bankaltimtara an. JP, dan 1 (Satu) buah Kartu ATM Bankaltimtara” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)