Sempat Nenggak Miras Bersama-sama, Nyawa RA Melayang Akibat Penikaman
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial RA (26 thn) bekerja sebagai kuli bangunan warga Jl. Hasanuddin RT. 08 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan Kalimantan Utara meregang nyawa sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis setelah dilarikan ke Puskesmas Nunukan.
Sebelum meninggal, RA diduga mendapatkan penganiayaan serta penikaman yang dilakukan oleh AS (46 thn) dan IP (50 thn) yang tidak lain adalah rekan korban sendiri.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati menyampaikan kronologis penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa RA.
“Diantara pelaku, korban, saksi yakni MS dan AG yang melaporkan kejadian ini, merupakan tetangga dan berteman akrab, IP yang tinggal sendiri merupakan tetangga dan rumahnya berdampingan dengan rumah AG dimana AS, RA dan MS yang tinggal menumpang, pada Sabtu malam 1 Oktober 2022, keempatnya minum minuman keras di salah satu bar yang berada di lokalisasi” jelas Iptu Siswati, Minggu (2/10/2022)
Sempat terjadi pertengkaran mulut karena IP memegang wajah MS, disitu MS tidak terima sehingga mengajak IP untuk berkelahi namun IP menolaknya. Hingga sekira pukul 00.00 lewat (Minggu 02 Oktober 2022), ke empat orang tersebut dalam keadaan pengaruh miras pun pulang. Setiba di halaman rumah MS kembali mengajak IP untuk berkelahi kembali, sempat berkelahi namun saksi AG melerai. Melihat hal tersebut RA tidak terima dan meneriaki IP, lalu saksi AG kembali melerai. Melihat RA meneriaki IP, AS pun berteriak ayo sini kita baku tikam. Sempat terhenti dan IP naik keatas rumah, namun RA masih saja berteriak teriak.
“Dalam keadaan emosi, IP kembali turun dari rumah dan mengambil sebatang balok kayu dan memukulkannya ke bagian tubuh RA, saat itu lah terlihat AS mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menusukkannya kebagian tubuh RA berulang kali, perkelahian tidak seimbang karena IP menggunakan kayu, AS menggunakan pisau badik dan sementara RA menggunakan tangan kosong” lanjut Iptu Siswati
Hingga akhirnya RA roboh ke tanah, saat itu IP masih sempat memukulkan kayu ke bagian tubuh RA, dan AS langsung melarikan diri. Mengetahui AS melarikan diri, IP pun ikut melarikan diri.
Oleh saksi AG, RA segera di bonceng dengan menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke Puskesmas Nunukan, namun setibanya di Puskesmas, petugas medis menyatakan bahwa RA telah meninggal dunia.
“Selanjutnya jenasah RA dibawa ke RSUD Nunukan untuk mendapatkan Visum Et Repertum (VER), dimana oleh dokter yang memeriksa didapatkan keterangan awal dokter Syahira Palevi pelaksana VER menerangkan korban mengalami luka robek beraturan di bagian pipi kanan, luka robek di bagian dada dekat tulang bahu, luka tusuk dan robek di bagian dada kiri bawah puting, luka tusuk dan robek di bawah ketiak kiri, luka robek di siku lengan kiri, luka robek tidak beraturan di paha kiri serta luka tidak beraturan pada jari jempol kaki kiri, diduga luka tusuk dan robek di bagian dada kiri bawah puting serta luka tusuk dan robek di bawah ketiak kiri yang menjadi penyebab kematian korban” urai Iptu Siswati.
Sementara itu, setelah dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap kedua pelaku pada hari Minggu 02 Oktober 2022 sekira pukul 03.30 wite dinihari IP berhasil diamankan di sebuah rumah di Jl Tien Soeharto Nunukan Timur, dan sekira pukul. 09.00 wite pelaku AS diamankan di sebuah pondok penjemuran rumput laut di Jl Sei Menteri Nunukan Barat.
“Saat ini kedua pelaku dan BB berupa ; 1 batang balok kayu 5cm x 5cm terdapat bercak darah, Sebilah pisau badik serta 1 lbr celana kain warna hitam berlumuran darah telah kami bawa ke Mako Polres guna proses sidik selanjutnya” pungkas Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)