HukumPers

Ancam Wartawan, DPD PWMOI Kab. Buru Akan Polisikan AM

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Seorang pengusaha kayu berinisial AM asal Ternate terancam dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Media Online (PWMOI) Kabupaten Buru dikarenakan perbuatan tidak menyenangkan berupas pengancaman terhadap dua orang wartawan anggota PWMOI berinisial O dan C.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Buru Rachmad M Rupelu kepada Awak Media di Room Penginapan Rara Namlea, Kamis (29/09/2022)

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Kejadian perbuatan tidak menyenangkan yang dialami anggota kami sdr. O dan C oleh AM berawal dari investigasi O dan C terhadap maraknya penjualan kayu di areal penambangan emas ilegal Gunung Botak yang dipergunakan oleh para penambang untuk membuat lubang dan paritan” jelas Rahmad.

Lanjut Rahmad, O dan C melihat sebuah mobil bak tinggi yang membawa kayu melintas pada jalur A desa persiapan Wamsaid, O dan C mempertanyakan kepada supir mobil berinisial DK tentang asal usul kayu serta legalitasnya, oleh DK tidak dapat memperlihatkan dan menyampaikan bahwa kayu tersebut milik salah satu oknum pegawai pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru berinisial AG yang dibeli oleh AM” lanjut Rahmad

Baca Juga  Kapolda Kaltara Beserta Para Pejabat Utama Polda Silaturahmi Dengan Insan Pers

Mendapat informasi tersebut O dan C menemui AM di kediamannya untuk konfirmasi terkait usaha penjualan kayu yang dilakukan oleh AM.

“Ketika ditanyakan tentang kebenaran bahwa kayu yang dimuat oleh DK berasal dari AG. Bukannya mendapat jawaban, AM geram dan mengancam O dan C, yang membuat malu O dan C di depan umum” lanjut Rahmad.

Oleh Rahmad M Rupelu, tindakan AM ini bertentangan dengan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap wartawan dalam melaksanakan tugas dilapangan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Untuk itu, kami dari DPD PWMOI Kabupaten Buru melalui Tim Penasehat Hukum DPD PWMOI Kabupaten Buru berencana melaporkan AM ke Polres Buru dengan laporan terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan yang dilakukan oleh AM kepada anggota DPD PWMOI sdr. O dan sdr. C” tegas Rahmad M Rupelu mengakhiri. (Tim)