Sembunyikan Sabu di Sepatu, YM Ditangkap Polisi
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial YM (26 Thn) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nunukan karena kedapatan membawa Narkotika Gol 1 jenis Sabu di jembatan penyeberangan tradisional Hj. Putri Jl. Cik Ditiro Rt. 018 Kel. Nunukan Timur Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara pada Kamis lalu (15/9/2022)
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada media ini, Rabu (21/9/2022)
“YM ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 lalu sekira pukul 11.00 wita, setelah Personel Opsnal Sat Resnarkoba pada pukul 8.40 wita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau Malaysia diduga memiliki atau menguasai Narkotika Gol I jenis Sabu” urai Iptu Siswati
Berdasarkan informasi tersebut personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan disekitar dermaga penyeberangan tradisional Aji Putri, karena informasinya laki-laki yang dicurigai tersebut akan menuju ke Nunukan.
“Di TKP, personel Opsnal mengamankan laki-laki yang dicurigai berinisial YM yang baru saja datang, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang dilakban warna coklat diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu, yang disimpan didalam sepatu yang digunakan oleh terlapor dengan rincian di sepatu sebelah kanan sebanyak 1 (satu) bungkus dan di sepatu sebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus” lanjut Iptu Siswati
Setelah dilakukan interogasi, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan YM dari seorang perempuan atas nama YA di Tawau Sabah Malaysia. Dimana rencananya Sabu tersebut akan dibawah ke Kab. Bone (Sulsel), kemudian diserahkan kepada Sdr. IR yang beralamat di Kab. Bulukumba (Sulsel) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang, lalu untuk yang 2 (dua) bungkus akan diserahkan kepada Sdr. AN yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari (Sultra). Adapun upah yang dijanjikan oleh Sdr. AN kepada terlapor sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menahan YM, Satres Narkoba Polres Nunukan juga mengamankan barang bukti berupa ; 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 141,20 (seratus empat puluh satu koma dua puluh) gram; 1 (satu) pasang sepatu warna hitam les hijau merk “ATTI”; Gulungan lakban warna coklat serta1 (satu) buah Handphone warna merah merk ” VIVO”.
“Atas perbuatannya, YM kita jerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Iptu Siswati. (TN/Humas Polres Nnkn)