Edarkan Miras Arak Bali Tanpa Ijin, W Ditangkap Polisi
TERASNKRI.COM | TULUNGAGUNG, JATIM – Kasus peredaran dan penyalahgunaan minuman keras masih saja terjadi di Wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, hal ini didapatkan setelah anggota Polsek Campurdarat Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang tersangka inisial W (41 thn), Swasta, beralamat di Desa Pelem Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung berikut barang buktinya berupa 181 botol minuman keras arak Bali, Senin (29/8/2022)
“Pelaku penjual Miras jenis arak bali dengan inisial W, disangkakan karena melakukan usaha yang bertentangan dengan undang undang yaitu sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang yang tidak berizin dibidang perdagangan minuman beralkohol dan atau dengan sengaja tidak memiliki ijin edar terhadap setiap olahan yang dibuat didalam negeri atau import untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman beralkohol dan atau Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki ijin usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C tanpa ijin pihak yang berwenang jenis Arak Bali”. ungkap Kapolsek Campurdarat Akp Triyanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Senin (29/08/2022).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran miras jenis arak Bali di Wilayah Desa Pelem Kecamatan Campurdarat.
Kemudian oleh petugas Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu mempunyai peran menjual miras jenis arak Bali tanpa ijin edar.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan petugas, selain mengamankan W, juga diamankan barang buktinya berupa minuman arak Bali ukuran 600 ml sebanyak 98 botol, minuman arak Bali ukuran 1500 ml sebanyak 83 botol, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Campurdarat Polres Tulungagung.
”Pelaku dengan inisial W di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.”
“Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya” tutup Iptu Anshori, SH. (Humas Polri/Ans71 Restu)