HukumNarkotika

Polres Nunukan Musnahkan 48 Kg Narkotika Jenis Sabu

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polres Nunukan Polda Kaltara kembali memusnahkan barang bukti perkara Narkoba berupa Narkotika Golongan Satu jenis Sabu yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan. Rabu (3/8/2022)

Pemusnahan yang di laksanakan di Aula Pertemuan Sebatik Mapolres Nunukan untuk jumlahnya kali ini tidak tanggung – tanggung.

Sebanyak 48.055 Kg hasil pengungkapan sepanjang April hingga Juli 2022 dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dua kontainer plastik transparan berukuran besar kemudian dibuang kedalam closet.

Sabu seberat 48.055 Kg tersebut merupakan hasil pengungkapan 17 kasus dengan 25 orang tersangka.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto kepada awak media menyampaikan bahwa penanganan dan pemberantasan narkotika di perbatasan membutuhkan koordinasi dan sinergitas antar petugas keamanan dan instansi terkait mengingat wilayah Nunukan menjadi salah satu daerah yang memiliki kasus Narkoba cukup tinggi

Baca Juga  BBM Subsidi Dijual Secara Ilegal, Pria Paruh Baya Jadi Tersangka

“Semua barang bukti kejahatan dimusnahkan hari ini telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaaan Negeri Nunukan, guna memaksimalkan penanganan dan pemberantasan narkotika di perbatasan tentunya membutuhkan koordinasi dan sinergitas antar petugas keamanan dan instansi terkait lainnya yang ada di Nunukan” ucap Kapolres Ricky Hadiyanto

Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, salah satu kasus yang menyedot perhatian masyarakat Nunukan bahkan Kalimantan Utara, berhasil diungkapnya kasus Narkoba dengan berat 47 Kg dengan tiga tersangka berinisial NN, IL, dan AA, serta satu orang WNA inisial EZ selaku bandar menjadi DPO

Tersangka NN ditangkap pada Rabu 20 Juli 2022 di salah satu penginapan yang ada di Pulau Sebatik di jalan Mulawarman RT. 06 Dusun Abadi I Desa Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah dengan 5 buah karung yang berisi 47 bungkus Sabu yang berasal dari Tawau Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Palu Sulawesi Tengah melalui Nunukan.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, jajaran Polres Nunukan menangkap AA pada hari yang sama (Rabu, 20/7/2022) sekira pukul 13 Wita, dimana AA telah ditugasi oleh IL untuk menjemput NN setibanya di Nunukan.

Sementara IL sendiri selaku pengatur rute serta menyiapkan segala keperluan kurir seperti biaya transportasi, makan, tiket serta penginapan ditangkap di Gang samping penjual parfum di jln. Patimura Nunukan Timur sekira pukul 16.00 Wita

Kasat Narkoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani, STr,K menyampaikan bahwa rata – rata tersangka berasal dari luar Nunukan dan sudah masuk jaringan internasional.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Bisa kita masukkan sebagai jaringan  Internasional karena mendapatkan sabu dari Tawau Malaysia dan kebanyakan tersangkanya ini dari luar Nunukan, rata – rata ber KTP Sulawesi” ungkapnya

“Kemudian tujuannya menuju Sulawesi, baik itu ke Pare – pare, yang 47 Kg rencananya ke Palu untuk diedarkan disana” jelas Robbani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (TN001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19