Henderson Silalahi : Penerbitan Berita Dugaan Tindak Pidana Fitnah berdasarkan Konferensi Pers serta Bukti Laporan Polres Pematang Siantar
TERASNKRI.COM | Pematang Siantar, Sumut – Romeo Agustiando Tampubolon tidak menguasai arti pemberitaan konferensi pers adalah liputan langsung oleh jurnalis sumutpos.id, terkait terbitnya berita “Dugaan Tindak Pidana Fitnah” yang narasumbernya adalah para pengacara yang tergabung dalam LBH Citra Keadilan dan didampingi Penasehat Hukum Luhut Nadadap, S.H bersama saksi Imran Kurniawan Silalahi, S.H selaku kuasa Hukum Horas Sianturi, S.H, M.Th, ketika memberikan keterangan dengan di lengkapi bukti laporan.
“Disaat konferensi pers, Imran Kurniawan Silalahi, S.H selaku saksi yang memberikan keterangan kepada wartawan bahwa pihaknya bersama LBH Citra Keadilan Luhut Nadadap,S.H selaku penasehat hukum Horas Sianturi, S.H, M.Th resmi melaporkan Romeo Agustiando Tampubolon atas dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis di Polres Pematang Siantar” ujar Henderson Silalahi.
Lanjut Henderson Silalahi selaku Pimpinan Redaksi sumutpos.id menerbitkan berita dengan “Dugaan Tindak Pidana Fitnah” tersebut di release langsung saat konferensi pers LBH Citra Keadilan dengan menunjukan bukti resmi laporan Nomor LP/B/480/VI/2022/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara.
“Demikian juga Romeo Agustiando Tampubolon apabila merasa dirugikan silahkan konferensi pers dan membuat berita bantahan terkait pemberitaan dirinya yang dilaporkan Ke Polres Pematang Siantar terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah,” jelas Henderson silalahi.
“Demikian juga kami dari Redaksi sumutpos.id, tidak merasa merugikan pihak manapun sebab penerbitan berita terkait Dugaan Tindak Pidana Fitnah adalah langsung mengikuti konferensi pers LBH Citra Keadilan dan narasumber yang jelas juga dengan bukti laporan,” terang Henderson lagi
“Terkait Media Online sumutpos.id yang belum terverifikasi Dewan Pres, Romeo Agustiando Tampubolon juga harus memahami bahwa untuk terverifikasi di Dewan Pers, Media Siber juga harus melalui proses dan mekanisme perusahaan, nama media yang didirikan 2 hingga 3 tahun baru bisa didaftarkan ke Dewan Pers untuk mengikuti verifikasi media sedangkan media siber sumutpos.id badan hukumnya berdiri pada tahun 2022, jadi belum bisa didaftarkan ke Dewan Pers, suatu media saiber dirikan harus mengutamakan memiliki badan hukum juga terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham.” terang Henderson Silalahi kepada awak media, Kamis (14/7/2022)
Ditambahkan Henderson Silalahi, “Terkait melanggar kode etik jurnalistik sebagaimana yang dituangkan oleh Romeo Agustiando Tampubolon dalam surat yang dilayangkannya kepada pimpinan redaksi sumutpos.id kuranglah tepat, sebab sudah jelas judulnya kita menyampaikan juga dengan kata (Dugaan) Tindak Pidana Fitnah dilaporkan ke Polres Kota Pematang Siantar, jadi saya merasa tidak ada pelanggaran kode Etik dalam tulisan,” tutupnya. (red/ht)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19