Kalimantan UtaraPerikanan

DKP Kaltara Berupaya Wujudkan Tata Kelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan

Loading

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kalimantan Utara Rukhi Syayahdin (kaca mata)

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara saat ini berupaya agar tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan dalam wilayah kerja DKP Provinsi Kaltara dapat dikelola secara berkelanjutan.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Utara Rukhi Syayahdin kepada awak media disela – sela memimpin operasi pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan kabupaten Nunukan, Minggu (29/5/2022)

Dalam operasi tersebut, DKP Kaltara langsung melakukan penindakan berupa pengamanan Alat Penangkapan Ikan (AKP) yang ditemukan dipergunakan untuk menangkap ikan

Tim pengawasan mengamankan API jenis trawl yang dipergunakan untuk menangkap ikan

“Salah satunya seperti yang kita lakukan saat ini dengan melakukan operasi pengawasan di perairan Kabupaten Nunukan untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan alat tangkap yang dilarang sesuai dengan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan” jelas Rukhi.

Baca Juga  Digelar di Kebun Raya Bundayati, Benuanta Fest 2K24 Agenda Spektakuler yang Paling Ditunggu Masyarakat

Salah satu alat tangkap yang dilarang tersebut adalah alat penangkapan ikan (API) pukat harimau (trawl), yang masih banyak dipergunakan diwilayah Kalimantan Utara.

“Seperti yang kita saksikan bersama tadi, begitu kedapatan mempergunakan API yang dilarang, kita langsung melakukan penindakan berupa mengamankan Alat Penangkapan Ikan (API) jenis trawl yang dipergunakan oleh nelayan kita, dan mereka kita beri pemahaman konsekuensi hukum penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang” lanjut Rukhi lagi.

Baca Juga  Anggota DPRD Diharapkan Wujudkan Pemerintahan Bersih

Mantan Kepala PPI Sebatik tahun 1996 hingga 2001 ini mengungkapkan bahwa dengan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan bertujuan menjaga keberlansungan sumber daya kelautan dan perikanan di Kaltara yang kelak nantinya akan dinikmati sendiri oleh para nelayan yang ada di provinsi ke – 34 ini.

“Wilayah perairan Kaltara ini dalam kegiatan perikanan memang sangat rawan, baik pencurian ikan dari nelayan asing, kemudian penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang, pengeboman ikan dan lainnya, ini tentu menjadi PR yang harus di selesaikan oleh DKP Kalimantan Utara disela keterbatasan sarana dan prasarana, kemudian untuk para nelayan, kita imbau untuk melengkapi segala yang berkaitan dengan administrasi dalam usaha penangkapan ikan” imbuhnya

“Kegiatan operasi pengawasan pelaksanaan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang digelar oleh DKP Provinsi Kalimantan Utara ini bagi memastikan sumber daya kelautan dan perikanan Kalimantan Utara dapat dikelola secara berkelanjutan yang muaranya untuk keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan dan juga menjawab keresahan masyarakat terkait penggunaan API yang dilarang sebagaimana viral di medsos” tutupnya.

Baca Juga  Pjs. Gubernur Kaltara : Pemerintah Daerah Harus Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Turut serta dalam kegiatan Operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini, personil Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan, personil Polairud Polres Nunukan, personil TNI-AL Pos Sei. Pancang Lanal Nunukan serta Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pengawasan Pesisir. (TN001)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19