BulunganKalimantan Utara

Polres Bulungan Tetapkan Kepala Teknik Tambang Tersangka Laka Kerja di KTT

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR – Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu M. Khomaini dan penyidik Ipda faizal Anang Satria menjelaskan kembali kronologis terjadinya insiden tersebut. Tepatnya, pada Maret lalu, sekira pukul 17.00 Wita terjadi insiden kecelakaan kerja yaitu longsor hingga menyebabkan dua orang tertimbun. Pasca kejadian anggota Polres Bulungan bersama beberapa instansi terkait dan perusahan segera melakukan pencarian korban. Namun, sampai saat ini baru satu orang korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sedangka, satu korban lagi masih belum ditemukan. Atau dalam proses pencarian di lapangan.

Baca Juga  Gubernur Teken Prasasti Peresmian Kantor Kejati Kaltara, Tingkatkan Penegakan Hukum di Bumi Benuanta

Akhirnya, dari kejadian tersebut dilakukan langkah penyelidikan guna memperjelas dari insiden tersebut. Apakah murni dari faktor alam ataupun lainnya. Dalam hal ini adalah kesalahan yang dibuat dari manusianya itu sendiri. Mengingat, pada kejadian itu diketahui cuaca di lokasi sangat cerah. Tidak ada tanda – tanda seperti hujan atau gempa bumi dan lainnya.

Baca Juga  Gubernur Dorong Percepatan Perumahan ASN Kaltara

“Dari situ juga akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap 16 orang saksi. Beberapa di antaranya adalah inspektur tambang (IT), Kepala Teknik Tambang (KTT) dan sejumlah pihak perusahaan yang berada di seputaran TKP,’’ jelas Kapolres Bulungan.

Hingga pada akhirnya, lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan naik ke penyidikan ditetapkan JR yang merupakan KTT sebagai tersangka. Pasalnya, ia yang paling bertanggungjawab atas kasus ini. Disamping sudah adanya alat bukti yang jelas bahwa murni adanya kesalahan dalam kegiatan pertambnagan yang dilakukan.

Baca Juga  Pemprov Usulkan Pembentukan Sosek Malindo Tingkat Provinsi Kaltara/Peringkat Negeri Serawak

“Tepatnya, pada 13 April lalu setelah selesai melakukan langkah-langkah penyelidikan. Dan naik ke penyidikan bahwa menetapkan JR selaku KTT menjadi tersangka,’’ terangnya.

“Tersangka JR ini bakal ditersangkakan pada Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dengan ancaman pidana penjara setidaknya 5 tahun,’’ tutup Kapolres. (TN/HmsResbul)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19