BuruMalukuNusantara

Mukadar Pimpin Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Tujuh Ranperda Kab. Buru

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD, Penyampaian laporan Bapemperda dan Pendapat Akhir Fraksi Sekaligus Persetujuan bersama terhadap tujuh (7) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru Tahun 2021, Kamis, (19/05/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Buru.

Rapat Paripurna yang di gelar di ruangan Rapat Utama DPRD Kabupaten Buru itu, di Pimpin Wakil Ketua DPRD Buru, Djalil Mukadar, dihadiri Asisten III, Drs. Arman Buton mewakili Bupati Buru, para Anggota DPRD Kabupaten Buru, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala kepala OPD, para Camat dan tamu undangan lainnya.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Kabupaten layak anak,
Ranperda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 03 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Buru.

Baca Juga  Dirut RSUD Namlea Halija Wael Diduga Melawan Surat Perintah Bupati serta Melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Ranperda Kabupaten Buru tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Buru Nomor 02 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. Ranperda Kabupaten Buru tentang Perubahan Atas Perda Bomor 05 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.

Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Buru tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Azwa Bupolo Kabupaten Buru.

Sesuai tangggapan atau penyampaian kata akhir dari masing fraksi yang berjumlah 5 fraksi yang ada di rumah rakyat itu diantaranya Fraksi Golkar Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera dan Fraksi Bupolo menyetujui ke tujuh Ranperda tersebut untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga  PT. Tatanggo Raya Mandiri Resmi Berganti Menjadi "Usaha Dagang"

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Buru, yang dibacakan oleh Asisten III, Drs. Arman Buton menyampaikan setelah mendengarkan serangkaian tanggapan atau jawaban seluruh fraksi terhadap ke 7 Ranperda tersebut, serta pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan sangatlah membantu dan mendorong pemerintah dalam proses perbaikan kedepannya.

“Melalui kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap ketujuh Ranperda Kabupaten blBuru tahun 2021. Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan ketujuh Rancangan peraturan Daerah tersebut,” ucapnya.

Dikatakan, semua tahapan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Buru.

Baca Juga  Rayakan Natal, Kodim 1506/Namlea Gelar Open House Perkuat Kehangatan dan Kebersamaan

“Pengesahan ketujuh ranperda ini sangat penting, artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum sebagai instrumen yang jelas”.

“Mengingat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan. Persetujuan untuk disahkannya ketujuh ranperda ini, sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buru,” kata Arman mengakhiri sambutannya. (GP)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *