Hukum

Tim Advokasi DPD Persadi DKI Jakarta Resmi Laporkan Alvien Lim ke Bareskrim Siber Mabes Polri

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Tim Advokasi  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (PERSADI) DKI Jakarta, resmi melaporkan Alvien Lim ke SIBER Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan nama baik institusi Polri di akun youtuber Alvien Lim.

Laporan tersebut, resmi disampaikan di Bareskrim SIBER Mabes Polri,  Rabu (20/4/2022). Sesuai dengan laporan polisi Nomor:  STTL /111/ IV/2022/BARESKRIM

“Kami resmi melaporkan Alvien Lim ke Mabes Polri atas dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. Penghinaan itu dilakukan dengan cara memposting video di youtube Alvien Lim penghinaan Kapolri dan jajarannya,” kata Ketua Tim advokasi Persadi Iskandar.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Iskandar mengatakan, kata-kata kalimat yang dilontarkan Alvien Lim di Akun Youtube Alvien Lim sangat  menyakitkan dan merugikan kami karena menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri.

“Dimana dalam video tersebut ada dicontohkan oleh Alvin Lim anak kecil yang sedang naik kendaraan roda dua  dibonceng oleh seorang ibu akan tetapi yang di contohkan gambar editan yang bukan berada di Indonesia namun berada di luar negeri. Oleh karena itu sudah termasuk pelecehan terhadap institusi Polri,” jelas Iskandar

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Selain itu kata  Iskandar, Alvien Lim mengatakan dalam Vidio Youtube Akun LQ LAWFIRM, Alvien Lim yang diedit dengan menampilkan seorang anak kecil seolah menjawab pertanyaan Alvien Lim dengan menggunakan bahasa isyarat mengacungkan jari tengah yang menandakan makian yang tidak senonoh.

“Kita telah resmi  melaporkan tentang penghinaan melalui media elektronik atau penghinaan terhadap penguasa dan Badan Umum Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU No. 19 tahun 2016 atas perubahan  No 11 tahun 2008 tentang  Informasi dan transaksi atau Pasal 207 KUHP atau 156 KUHP,” tegas Iskandar Halim yang didampingi oleh para Advokat yang bergabung di Persadi DKI Jakarta. (Anhar Rosal)

Baca Juga  Oknum Satpam Pelaku penusukan Rekannya Sendiri Berhasil Diamankan Oleh Polres Tangerang Selatan

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19