Hukum

Antar bukti baru, KPK Diminta Tuntaskan Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Amril Mukminin dan Istri

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan bukti baru sekaligus meminta KPK serius menuntaskan kasus dugaan gartifikasi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang juga diduga melibatkan istri berinisial KS dan sejumlah nama lainnya.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Investigasi LSM Komunitas Pemberantasan Korupsi, Zosa Wijaya WS, SH bersama Ketua DPW LSM Komisi Pemberantasan Korupsi Jawa Barat, Riswan Pasaribu kepada wartawan di halaman gedung KPK, di Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Rabu(06/04/22).

Keduanya meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi atau korupsi luar biasa di negeri junjungan Bengkalis yang diduga melibatkan keluarga mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang saat ini menjalani hukumannya sebagai terpidana korupsi.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan terus mengawal laporan tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi pada tahun 2017, 2018 dan 2020,” kata Zosa Wijaya WS, SH.

Ia (Zosa Wijaya WS, SH) menilai KPK dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Amril Mukminin dan istrinya KS terkesan lamban dan tebang pilih karena dalang lain dalam kasus tersebut belum juga tersentuh, baik pelanggaran UU Tipikor maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ya, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengusut dalang lain dalam kasus ini, kami optimistis dan mendorong KPK untuk mengambil langkah agar tersangka lain yang disebutkan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan amar putusan Hakim Tipikor agar diproses sesuai hukum yang adil,” kata Zosa.

Baca Juga  Lakukan Pencabulan, Pimpinan Ponpes di Cikande Ditangkap

Zosa menjelaskan, seperti diketahui pada 22 Oktober 2021, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara Kelas IIB Rutan Sialang Bungku, Pekanbaru.

Sementara itu, kata Zosa terkait kasus digaan gratifikasi berupa uang sebesar Rp. 12.770.330.650 dan Rp 10.907.412.755 yang diterima Amril Mukminin (terpidana) dari dua pengusaha sawit yang juga diduga melibatkan Kasmarni (istri Amril) belum jelas di tangani KPK.

Baca Juga  Bongkar Lab Narkoba di Perumahan Elite Bandung, Barang Bukti Ditaksir Rp 670 Miliar

”Kasmarni adalah Bupati aktif di Negeri Junjungan, Kabupaten Bengkalis-Riau,”kata Zosa.

Menanggapi laporan dan bukti baru yang disampaikan LSM Antikorupsi dari Pekanbaru-Riau tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat ditanya wartawan, “Dichek dulu ya” kata Ali Fikri singkat, Jumat (08/04/2022) siang*** (tim/red)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19