NunukanPemkab Nunukan

Pelabuhan Internasional Tawau Dibuka, Berikut Panduannya Bagi Pelaku Perjalanan

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Rencana pembukaan pintu masuk perbatasan oleh Pemerintah Malaysia per 1 April 2022 juga telah mulai terlihat pada jalur laut melalui Pelabuhan Internasional Tawau dari Pelabuhan Tunontaka Nunukan dengan telah dikeluarkannya SOP/Panduan Pengaturan  Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Lalu apa sajakah SOP Penganturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri tersebut ?

Dalam rilis dan sosialisasi yang disampaikan oleh Konsulat Republik Indonesia Tawau ketentuan SOP Pengaturan PPLN adalah :

Baca Juga  BPKP Perwakilan Kaltara Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Keberangkatan :

a. Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN) dari Indonesia wajib mengunduh aplikasi My Sejahtera.

b. Hasil negatif RT – PCR Swab Test 2 x 24 Jam sebelum keberangkatan.

Catatan : Bagi Penyintas Covid – 19 6-60 hari cukup menjalani ujian RTK – Antigen.

c. Melengkapi deklarasi perjalanan dan status vaksinasi melalui aplikasi My Sejahtera pada ikon “Traveller

d. PPLN wajib memiliki Asusransi Perjalanan (Travel Insurance) yang berlaku / dapat melakukan klaim di Malaysia

Baca Juga  Bupati Nunukan Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021

Ketibaan :

a. Wajib menjalani ujian RTK-Antigen. Negatif Status vaksin lengkap diperbolehkan masuk.

b. Tidak lengkap dan tidak vaksin perlu menjalani karantina di rumah/hotel/pusat karantina.

c. Hasil positif RTK -Antigen kategori 1 dan 2 perlu menjalani karantina di rumah/hotel/pusat karantina sedangkan kategori 3 – 5 dirujuk ke rumah sakit.

d. Biaya RTK – Antigen ditanggung oleh PPLN termasuk untuk yang tidak lengkap atau tidak vaksin serta biaya rumah sakit bagi kategori 3-5.

Selain tentang SOP Pengaturan PPLN, disampaikan juga bahwa untuk tahap awal pembukaan pelabuhan Internasional Tawau, kapal angkutan yang beroperasi akan dibatasi 3 kapal setiap harinya. Dalam periode 2 minggu pelaksanaan akan dievaluasi apabila semua proses berjalan baik maka operasi penuh jadwal kapal akan diberlakukan. (TN/Prokompim Nnkn)

Baca Juga  Sasar Pembangunan Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-117 TA 2023 Kodim 0911/Nunukan di Kec. Sebuku Resmi Dibuka

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *