NunukanPemkab Nunukan

Lulus Tahap 1 dan Tahap 2, Guru PPPK Antusias Mengikuti Sosialisasi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dengan memperhatikan serta menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada PPPK Guru Se Kabupaten Nunukan, dengan menghadirkan Narasumber Kepala Kantor Regional VIII BKN A. Darmuji, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Pengangkatan Dan Pensiun Andi Hikmal, S.Sos, PT. Taspen Gunadi dan Heksa Febriansyah,  bertempat di Aula Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Selasa (22/3/2022).

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan guru honorer, kepala sekolah dan pengawas tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang PPPK kepada para peserta terkait dengan Gaji dan Tunjangan para Guru PPPK.  Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh PPPK guru Kabupaten Nunukan tidak bingung lagi ketika melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH), mengunggah dokumen, dan lainnya sehingga mempercepat proses pemberkasan dan pengusulan penetapan NIP PPPK.

Baca Juga  Ketua Umum PP As'adiyah AG. Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) As'adiyah Sebatik

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Nunukan Akhmad, S.IP.M.Si dalam pengarahannya meminta kepada seluruh Guru Honorer yang telah lulus PPPK untuk tidak henti-hentinya memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Kepada seluruh Guru yang telah diangkat menjadi tenaga PPPK untuk selalu bersyukur atas apa yang telah dicapai, karena dengan kita slalu bersyukur maka kita akan dapat menjalankan tugas dengan tulus dan  penuh tanggung jawab.” katanya.

Melalui Wawancara, Kabid  ketenagaan, kurikulum, sastra dan perijinan pada dinas pendidikan Asnawi SE, menjelaskan terkait Program PPPK  Guru tahun 2021, program PPPK Guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan kekurangan tenaga pendidik, pihaknya mengapresiasi upaya tersebut karena dari 475 guru yang diusulkan sebanyak 160  yang disetujui, hal ini patut disyukuri mengingat  terdapat daerah yang tidak memperoleh kuota program ini sesuai dengan yang diajukan.

“Usulan awal yang kita ajukan sebanyak 665 guru, setelah melalui proses rasionalisasi sesuai dengan kemampuan anggaran,  475 guru PPPK yang fix diterima oleh BKN, lalu diadakan seleksi sebanyak dua kali, maka yang lulus tahap 1 dan tahap 2 ada sekitar 160an guru”, ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Asnawi juga menjelaskan terkait dengan tahapan2 seleksi

“Yang pertama dalam tahapan seleksi mengerjakan soal atau masuk dalam proses Passing grade, lalu masuk tahapan usia dan  masa pengabdian sebagai Guru Honorer.” jelasnya

Lebih lanjut Asnawi juga menyampaikan terkait dengan aturan larangan dalam merekrut Guru Honorer. Menurutnya guru honor yang telah lulus PPPK saat ini telah mulai mencukupi untuk mengisi jam kosong yang ada di sekolah-sekolah, jadi sudah tidak ada lagi perekrutan guru honorer baru jika di sekolah tersebut sudah terisi dengan Guru PPPK.

Di akhir penyampaian Asnawi, agar kiranya Program yang digulirkan ini harus disikapi dengan cermat dan pemahaman yang lengkap, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik di kemudian hari.

“Kewajiban kita adalah memberikan pemahaman kepada para guru, calon peserta PPPK,  tentang regulasi yang ditetapkan pemerintah, sementara kewajiban para peserta adalah mempersiapkan diri secara maksimal agar memperoleh hasil yang optimal,” tutupnya

Baca Juga  PPK Sebatik Tengah Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Terkait Pilkada Serentak 2024

Sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No.49 /2018, bahwa rekruitmen PPPK dan CPNS  akan tetap melalui proses seleksi, hal tersebut dimaksudkan agar diperoleh SDM yang berkualitas.

Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan  PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Adapun kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan diikuti 159 Guru yang telah lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2 dengan mebagi kegiatan pada dua lokasi, yaitu di  Aula Kantor Dinas Pendidikan secara langsung dan sebagian Guru PPPK yang berdomisili di Kecamatan Krayan mengikuti sosialisasi melalui Zoom di karenakan terkendala transportasi. (TN/Prokompim nnkn)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19