MinselNusantara

Politisi Partai Perindo Jaclyn Koloay SH Prihatin Kasus Eks Karyawan Sakura Terabaikan

Loading

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Jaclyn Koloay Politisi Partai Perindo mengaku prihatin dengan kasus karyawan eks Sakura yang menyita perhatian publik sudah sekian lama terabaikan.

Jaclyn Koloay adalah Anggota Dewan kabupaten Minahasa Selatan Komisi III. Menilai kasus  pemecatan sepihak oleh pihak CV.Sakura terhadap eks Karyawan Sakura yang tidak mendapat pesangon Sudah satu tahun lebih, nasib mereka tidak jelas. Sedangkan masa kerja mereka sudah memenuhi syarat, sesuai undang-undang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.

Baca Juga  Polisi Amankan Ribuan Butir Neomethor Siap Edar bersama Satu Orang Tersangka

“Penuntutan kasus ini seolah-olah hanya menjadi mainan saja,” kata Jaclyn menilai.

Jaclyn berharap tumpulnya penuntasan kasus eks karyawan Sakura ini, pemerintah harus turun tangan menyelesaikan kasus tersebut sesuai harapan eks karyawan Sakura.

Pemerintah harusnya benar-benar memperjuangkan dan membela buruh bila hak mereka dipermainkan oleh pengusaha.

Baca Juga  Semarak Perayaan HUT YSK ke 61 Tahun Dengan Doa dan Ucapan Syukur

Kepedulian ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sulut ini menyebutkan karena adanya keluhan dari eks karyawan CV. Sakura yang sampai saat ini tidak ada tanda-tanda itikad baik CV. Sakura untuk membayar pesangon mereka.

Menurut salah  satu eks karyawan Sakura mengatakan, setiap kali ada panggilan pihak Sakura mangkir kalaupun datang hanya diwakili pengacara tanpa memberi solusi. Justru memperkeru masalah, bukannya mencari jalan keluar.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Terinformasi dari eks karyawan kasus ini telah di bawah ke ranah hukum dan sampai saat ini sudah dua kali persidangan. Untuk itu para eks karyawan Sakura meminta dukungan agar kasus ini bisa tuntas dan bisa memenangkan gugatanya. (Jem)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19