Nusantara

Diduga Beredar Surat Undangan Pengurus Lama PUSKUD Provinsi Sulut, Dinilai Ilegal

Loading

terasnkri.com | Sulut – Dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Hotel Mercure Manado pada (19/08/2021) yang lalu, Inyo Koloay terpilih sebagai Ketua Puskud provinsi Sulawesi Utara.

Sudah ada penetapan secara Legal standing pengurus PUSKUD maupun Direktur Utama secara hukum yang menjabat sebagai pimpinan PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara.

Menyikapi adanya dugaan Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara yang lama masih melakukan kegiatan, Noval Lumentut SH, pengacara Inyo Koloay mengatakan kegiatan itu dinilai ilegal karena sejak 2021 yang lalu sudah terbentuk pengurus yang baru melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga  Bersama APH, Petugas Rutan Rengat Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Dengan adanya beredar dugaan surat undangan rapat dari Direktur Utama (Dirut) Puskud atas Sonya Kembuan. Surat tertanggal 18 Februari 2022, Sonya Kembuan mengundang pengurus PUSKUD untuk melaksanakan Rapat Pengurus. Dalam isi surat undangan rapat yang beredar itu, dijelaskan bahwa Direktur Utama akan mempertanggungjawabkan kegiatan di tahun 2019 dan akan menyerahkan sisa uang dari penjualan gedung PUSKUD sebesar Rp.2.347.679.000.

Hal tersebut, langsung ditanggapi ketua PUSKUD Sulut, Inyo Koloay melalui kuasa hukumnya, Noval Lumentut SH dengan tegas menyatakan bila benar surat undangan itu ada maka yang dilakukan oleh pengurus lama kegiatannya dikategorikan ilegal.

Baca Juga  Cepat Tanggap, TIM Zahir - Aslam Kunjungi Warga Tanjung Mulia Tertimpa Musibah Angin Puting Beliung

Noval Lumentut menjelaskan kenapa dikategorikan ilegal ? “Karena sekarang sudah ada pengurus yang baru yang sah. Legal standingnya terdaftar secara hukum, untuk itu semua kegiatan PUSKUD di luar kepengurusan baru adalah ilegal”.

Menurut Noval sejak 2021, PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara sudah punya pengurus yang terpilih secara sah, dan itu ditetapkan secara legall standing.

“Jadi di dalam kepengurusan tersebut baik pengurus PUSKUD maupun Direktur Utama, sudah sah secara hukum” jelas Noval Lumentut

Noval juga mengatakan soal penjualan gedung PUSKUD oleh pengurus yang lama yang diduga ilegal sudah dilaporkan oleh Pengurus yang baru.

“Dan sementara diproses secara hukum di Polda Sulut,” kata Noval.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Noval Lumentut juga mengungkapkan, untuk pelunasan sisa uang penjualan gedung PUSKUD sebesar Rp 2.347.697.000., dan pertanggungjawaban kegiatan pengurus lama di tahun 2019, itu urusan antara pengurus lama dan baru.

Menurut Noval Lumentut pengurus lama tidak bisa melakukan kegiatan lagi dalam bentuk apapun.

“Yang mengatasnamakan pengurus PUSKUD Provinsi Sulut, karena sekarang sudah sementara diproses secara hukum di Polda Sulut,” tutup Lumentut. (Jem)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19