MalukuNusantara

Giat Forum Konsultasi Publik RPD dan RKPD Tahun 2023 – 2026 Dibuka Sekda Kab Buru.

Loading

terasnkri.com | Maluku, Namlea – Sekertaris Daerah Kabupaten Buru, M. Elyas Hamid, SH, MH membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023 – 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Buru, yang di gelar Kamis (24/ 02 /22), berlangsung di aula Kantor Bupati Buru.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir, Sekda Kabupaten Buru, M. Elias Hamid, SH, MH., Dandim 1506/Namlea, yang di wakili oleh Pasi Ter Kapten INF M. Haris Tumenggung, Kadis Pendapatan Provinsi Maluku, DR. Jalaludin Salampesi, Kepala Pengadilan Negeri Namlea, Zamzam Ilmi, SH, Anggota DPRD Buru, Jaidun Saanun, SE, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

“Pelaksanaan forum konsultasi publik penyusunan rancangan rencana pembangunan daerah ini merupakan tahapan dalam penyusunan RKPD 2023 dan 2026 sesuai instruksi menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bagi daerah dengan masa jawab Jabatan kepala daerah berakhir pada Tahun 2022,” kata Sekda membuka sambutan

“Selanjutnya, diamanatkan bagi Bupati walikota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah 2003-2006 yang selanjutnya disebut sebagai rencana pembangunan daerah Kabupaten/kota tahun 2023-2026, serta memerintahkan seluruh kepala perangkat daerah untuk menyusun rencana strategi perangkat daerah kabupaten/kota tahun 2023 2026. Sedangkan pelaksanaan forum konsultasi publik RKPD tahun 2023 sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah dengan pemangku kepentingan dalam konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan,” paparnya.

Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

Dikatakan Sekda, ini merupakan awal dari pelaksanaan RPD tahun 2023 – 2026 serta tidak lagi menggunakan RPJMD, karena sudah berakhir pelaksanaan pada Tahun 2022.

“Selama dua periode kepemimpinan, banyak prestasi yang telah kita capai meskipun belum maksimal, karena kita dihadapkan pada kondisi pandemi Covid-19 yang sudah memasuki tahun ketiga untuk itu secara umum target capaian indikator makro pembangunan dari 2017 hingga 2022 telah tercapai namun beberapa diantaranya tidak tercapai karena dampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Lanjut Sekda, sebagaimana telah saya sampaikan di awal maka dengan berakhirnya RPJMD Kabupaten Buru tahun 2017 – 2022, maka kita hanya memiliki dokumen RPJMD sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan di daerah. Oleh sebab itu, menjaga kesinambungan antara dokumen perencanaan pembangunan daerah maka disusunlah dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2023-2026, sesuai amanat Permendagri 70 tahun 2001.

Baca Juga  Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh ASN, Bawaslu Buru Masih Periksa Syarat Formil dan Materil

“Mengingat dokumen pembangunan jangka menengah merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah terpilih, maka sambil menunggu RPJMD Bupati terpilih, maka visi misi yang digunakan dalam rencana pembangunan daerah tahun 2003 – 2006 dengan menggunakan visi misi RPJMD Kabupaten Buru tahun 2005 2025,” tandas Sekda mengakhiri. (GP)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19