Manggarai TimurNTTNusantara

Tegas, Tembak di Tempat Bagi Ternak Liar di LAUT

Loading

Terasnkri.com | Matim, NTT – Tahapan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) dan berbagai pendekatan untuk menertibkan hewan ternak peliharaan kepada pemilik hewan ternak di wilayah Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi NTT, oleh pemerintah setempat (Kecamatan dan Desa) sudah ditempuh. Seiring itu, sikap dan mental liar warga pemilik ternak semakin menjadi jadi. Kini langkah yang akan ditempuh adalah tembak di tempat.

Demikian Agus Supratman, Camat LAUT, dalam sambutan singkat dihadapan peserta kegiatan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak di Matim, Kamis (17/02/2022), di ruang rapat Camat LAUT di Dampek.

Baca Juga  Majukan Pendidikan di Pelalawan, MKKS SMK dan SMA Jalin Kerjasama Dengan UNPRI Pekanbaru 

“Yang belum berhasil kami atasi adalah hewan ternak peliharaan warga. Masih banyak warga yang dengan sadar dan sengaja biarkan hewan ternak peliharaannya bebas berkeliaran sehingga merusak dan memakan tanaman warga lainnya”, Kata Agus

Menurut Agus, berbagai macam pola pendekatan untuk menertibkan hewan peliharaan sudah dilakukan, namun tetap saja tidak peduli dan terkesan acuh pada sosialisasi yang dilakukan pemerintah setempat.

“Hari ini kita jadikan titik awal perang terhadap mental dan kebiasaan buruk pemilik hewan ternak peliharaan yang berkeliaran di Lamba Leda Utara. Perda Nomor 7 Tahun 2010 adalah payung hukum dan Perdes masing masing desa adalah dasar hukum turunannya. Kita eksekusi. Berbagai pendekatan sudah dilakukan dan sudah tidak efektif dengan pola itu. Bila ini dibiarkan, maka akan memakan banyak korban tanaman dan kebun milik warga. Kita selamatkan benteng pertahanan lumbung pangan kita, dan mari kita perang dengan kebiasaan dan mental buruk pemilik hewan ternak yang berkeliaran”, ujar Agus.

Baca Juga  Perkuat Kemitraan dengan Wartawan, Polres Minsel Gelar Acara Jumpa Pers

 

Agus mengungkapkan, pihaknya bersama 11 desa yang ada, akan bergerak serempak memulai eksekusi Perda dan Perdes yang ada.

“Kini kita mulai dengan langkah baru. Langkah yang diharapkan mampu memberi efek jera. Bila nanti masih juga tidak efektif maka nanti kita akan pakai formulasi lain lagi yang lebih cocok dan pantas dengan mental dan watak masyarakat pembangkang”, ungkap Agus.

Baca Juga  KPU Minsel Sukses Gelar Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Ditempat yang sama, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Matim, Tady Enggur, meminta Pemerintah Kecamatan untuk mensosialisasi dan mengambil langkah konkrit terkait Perda tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak.

“Saya harap Pemerintah Kecamatan lakukan sosialisasi sedapat mungkin dan ambil langkah konkrit sesuai karakter masyarakat setempat. Selain itu tetap mengedepankan sikap bijak serta tetap pada pijak regulasi yang benar”, kata Tadeus Enggur yang juga biasa disapa Asisten I Sekda. (Hubertus Basri/Astra Na)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19