Dua ART di Pekanbaru Curi Barang Majikan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
TERASNKRI.COM | RIAU – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan oleh petugas Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dua pelaku tersebut berinisial I (30) dan LA (16) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) korban. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/1/2022) di Jalan Gulama, Pekanbaru.
“Saat korban inisial DI (39) melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan isi kamar, korban melihat barang miliknya berupa uang Rp120 juta, 10 buah jam tangan, tas koper, obat atau suplemen dan emas seberat 4 gram sudah habis dibawa pelaku,” ujar Andrie, Jumat (4/2/2022). Kedua pelaku berhasil diamankan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang saat itu dibantu oleh Tim Jatanras Polda Lampung.
“Dari hasil penangkapan kedua pelaku ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor serta barang-barang perhiasan lainnya,” sambungnya.
Andrie menambahkan dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian Rp2 miliar. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar,” cakapnya.
Diantaranya petugas berhasil menemukan barang bukti jam tangan berupa 1 buah jam tangan merk DKNY warna gold, 1 buah jam tangan merk DKNY warna hitam, 1 buah jam tangan merk Seiko, 1 buah jam tangan merk Rolex warna silver, 1 buah jam tangan merk Aigner warna gold, 1 buah jam tangan merk Bonia warna hitam, 1 buah jam tangan merk Cerruti warna silver, 1 buah jam tangan merk Cerruti warna putih. (TN/Humas Polri)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19