Manggarai TimurNusantara

Terobosan Baru di Kecamatan LAUT, Ciptakan Format Penilaian Kinerja Desa (FPKD)

Loading

Camat LAUT, Agus Supratman

Terasnkri.com | Matim, NTT – Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara (LAUT), Kabupaten Manggarai Timur,  Provinsi NTT, menyelenggarakan rapat kerja bersama seluruh Kepala Desa di wilayah itu (Senin 31/01/2022) di ruang rapat Kantor Kecamatan LAUT di Dampek.

Dalam rapat kerja itu, Pemerintah Kecamatan LAUT mendorong peningkatan pelayanan dan percepatan pelayanan administrasi Pemerintah Desa (Pemdes)  melalui pola kreatif format Penilaian Kinerja Desa (FPKD).

FPKD ini murni inisiatif pihak Pemerintah Kecamatan LAUT sebagai terobosan baru di awal tahun 2022 sebagai dampak lambannya respon pihak desa di wilayah itu dalam menanggapi berbagai permintaan data dan sebagainya dari pihak kecamatan selama tahun 2021

Kebiasaan lambat tanggap pihak desa  berdampak pada lambannya pelayanan administrsi kepada masyarakat dan sering tidak tepat waktu dan tidak capai target pada tugas pelayanan terhadap masyarakat.

Mulai januari tahun 2022, 11 Kepala Desa di Kecamatan LAUT dipacu untuk berjibaku dengan target kerja sesuai variabel penilaian pada Format Penilaian Kinerja Desa dimaksud.

Baca Juga  Abner Patras Menang di Pilsang Desa Tiberias

Pada FPKD itu menu yang menjadi variabel penilaian terhadap pihak desa adalah kecepatan dan ketepatan dalam menanggap dan menindaklnjuti surat,  instruksi, penegasan, pengumuman atau bahkan telefon langsung pihak Kecamatan dalam urusan pelayanan administrasi untuk masyarakat desa oleh pihak desa itu sendiri.

Setiap surat, instruksi, penegasan,  pengumuman atau bahkan telefon langsung pihak kecamatan diberi nilai berdasarkan tingkatan waktu tanggap terhadap surat, instruksi, penegasan,  pengumuman atau bahkan telefon langsung dari pihak kecamatan.

Para Kepala Desa diukur kinerjanya menggunakan beberapa tolak ukur,  antara lain merespons dan menindaklanjuti surat masuk, menindaklanjuti instruksi atau penegasan serta perintah lisan yang bersifat urgent dari pihak kecamatan.

Media yang dipakai pihak Kecamatan untuk mengirim surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya melalui Whatsapp (WA) Group.

Melalui media yang sama pula pihak Pemerintah Kecamatan memantau aktivitas para Kepala Desa dalam menanggapi surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya dari Camat.

Hasil tanggapan/tindaklanjut para Kepala Desa di posting di WA group. Variabel penilaian untuk tanggapan Pemdes dinilai melalui empat kategori. Kategori tanggap dan tindaklanjut hari pertama atas surat, instruksi atau penegasan dan sebagainya dari Camat,  mendapat nilai 100. Tanggap/tindaklanjut hari kedua mendapat nilai 60 dan tanggap/tindaklanjut hari ketiga mendapat nilai 20. Sedangkan desa yang tanggap/tindaklanjut hari keempat dan seterusnya tidak mendapat nilai atau nilai 0

Baca Juga  Penamaan DP-AL pada RS. Pratama Tuai Sorotan

Gambaran keterangan rumusnya adalah,  Pembilang adalah Skor akhir Penyebut adalah jumlah surat atau penegasan lalu dikali 100 (nilai tertinggi)

Kemudian rumusnya, skor akhir dibagi jumlah surat kali 100

Skor akhir masing masing desa di cocokan dengan angka kriteria tetapan kinerja “SANGAT BAIK,  BAIK,  SEDANG,  BURUK DAN SANGAT BURUK”.

SANGAT BAIK skornya (80 – 100),  BAIK (70 – 79),  SEDANG (50 – 69),  BURUK (30 – 49) dan SANGAT BURUK (30 kebawah)

Kemudian sebagai pengingat bagi desa,  rekapan nilai bulanan dari semua desa diumumkan di group WA Kecamatan LAUT setiap akhir bulan, sehingga masing masing desa bisa melihat sendiri hasil kerja yang diperoleh setiap bulan dan pihak desa bisa memasang target sendiri agar sampai jatuh tempo penilaian bisa menempati kolom nilai kinerja yang diinginkan.

Baca Juga  Kerjasama CirtraLand Helvetia dan KSJ

Untuk tahap pertama periodik penilaiannya start dari bulan Januari sampai tanggal 10 Agustus tahun 2022, karena Camat akan mengumumkan hasil ukur kerja melalui format ini pada upacara 17 Agustus di Lapangan Upacara sekaligus memberikan sertifikat penghargaan bagi desa yang berprestasi.

Sedangkan untuk penilaian kinerja tahun selanjutnya, dihitung mulai dari tanggal 20 Agustus tahun berjalan sampai tanggal 10 Agustus tahun  berikutnya setiap tahun.

Sementara bagi desa yang tidak stabil jaringan Telkomsel atau internet,  diwajibkan setiap hari mencari tempat yang ada sinyal jaringan internet untuk mendapat informasi melalui WA group dari pihak kecamatan. (Hubertus Basri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *