Hukum

Polisi soal Pemeras Modus ‘Tabrak Lari’ Butuh Uang Terapi: Tak Dibenarkan!

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Polisi menyebut AF, tersangka modus ‘tabrak lari’ di Jakarta Timur, melakukan aksi pemerasan itu karena membutuhkan uang. AF membutuhkan uang untuk membeli obat terapi.

“Yang bersangkutan setelah kita periksa, memang lagi melaksanakan terapi, terapi metadon, karena yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin, dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat, sehingga yang bersangkutan alasannya itu ya, tetapi tidak dibenarkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, saat konpers.

Baca Juga  Curi Motor, RE Ditangkap Polisi

Menurut Budi, AF bisa membeli obat terapi tanpa harus memeras orang dengan berpura-pura jadi korban tabrak lari atau berpura-pura pincang. Saat ini polisi juga masih mendalami apakah ada korban selain yang viral di medsos.

Baca Juga  Sempat Buron Empat Bulan, Bandar Sabu Asal Sumbawa Barat Ditangkap di Kaltara

“Karena yang bersangkutan adalah pekerja, tukang parkir, dan saya rasa cukup kalau memang tidak ada kepentingan lain. Jadi memang ini masih kita dalami,” jelas Budi.

Budi juga menyebut AF menjalani terapi obat karena sebelumnya pemakai putau aktif. Obat terapi itu dibeli AF di RSKO.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Sawit Kurang Takaran

“Hasil sementara dia terapi mandiri, jadi yang bersangkutan adalah pemakai putau aktif,” pungkas Budi. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *