Hukum

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Banten Amankan Ratusan Obat Keras

Loading

TERASNKRI.COM | BANTEN – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H diwakili oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan seorang laki laki US (25) beralamat di PCI Blok D 48/4 RT.004 RW.004 Kelurahan Cibeber kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Dalam penangkapan US (25) Kasat reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton, S.IK M.H langsung turun tangan bersama unit Idik 1 Satuan reserse narkoba Polres Cilegon

AKP Shilton, S.IK M.H menjelaskan pada saat mengamankan seorang laki-laki US (25) kemudian di lakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 10 (sepuluh) Lempeng Obat yang diduga jenis TRAMADOL HCI yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir, 5 (lima) Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 44 (empat puluh empat) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir pil warna kuning diduga obat jenis HAXYMER, Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam. Kemudian dilakukan penggeledahan di Kontrakan Sdr. UNGGUL SATRIYO YUWANDA Bin YUDA WIBAWA dan didapati barang bukti berupa 83 (delapan puluh tiga) Lempeng Obat yang diduga jenis TRIHEXYPENIDYL yang tiap lempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 830 (delapan ratus tiga puluh) butir, 2 (dua) botol HAXYMER dengan rincian 1(satu) botol berisi 1000 (seribu) butir dan 1(satu) botol berisi 864 (delapan ratus enam puluh empat) butir dan (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam.” Jelasnya.

Baca Juga  Satreskrim Polresta Mataram Ringkus Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur
Baca Juga  Ajukan Pledoi, Penasehat Hukum Minta Sattar Bin Tambrin Dibebaskan

Dari keterangan tersangka US (25) Obat keras tersebut didapatkan dari ZL (DPO) dengan maksud untuk di edarkan di jual, kemudian tersangka US (25) berikut barang bukti diamankan ke Polres Cilegon.

Baca Juga  IJTI Kaltara Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan tvOne di Sumut

Pasal yang di sangkakan pada US (25) atas perbuatannya Pasal 106 UU RI no 36 tahn 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 197 UU RI 36 thn 2009 tentanh kesehatan sebagaimana telah di ubah pasal 60 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja acaman Hukuman maksimal 15 tahun” tutup Kasat Narkoba. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *