Hukum

Tangkap Pembunuh Wanita di Bekasi, Polisi: Pelaku Ngaku Ada Bisikan Gaib

Loading

TERASNKRI.COM | Jakarta – Polisi mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi. Pembunuhan ini sempat menggegerkan warga sekitar, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan tersangka berinisial RG (53) kini sudah ditahan. Pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena mendapat bisikan gaib.

Baca Juga  Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

“Kejadiannya pada Selasa (11/1/2022), dan kita sudah mengamankan satu tersangka atas nama RG,” ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Menurut Hengki, pelaku dan korban sudah saling mengenal satu sama lain. Keduanya, RG dan HS merupakan teman baik. Sebelum dibunuh, korban sempat meminta pelaku mengerok karena masuk angin.

Saat itulah, lanjut Hengki, pelaku mengaku mendengar bisikan dan seketika pelaku menggorok leher korban dari posisi belakang. “Ada bisikan yang bersangkutan, korban digorok menggunakan pisau dapur dan meninggal dunia,” tuturnya, Selain menangkap pelaku, kata Hengki, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, handuk, pakaian korban dan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek
Baca Juga  Polres Minsel Respon Cepat ungkap Kasus Pembunuhan, Kasat Reskrim : Tersangka Residivis

“(Pelaku) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19