MinselNusantara

Perayaan Natal Di GPdI Jemaat Providensia Boyongpante Dua Diterapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Loading

Protokol Kesehatan

Terasnkri.com | Minsel, Sulut – Protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 diterapkan pada kegiatan Ibadah dan acara perayaan Natal di gereja-gereja di Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (25/12/2021).

Di Kabupaten Minahasa Selatan kegiatan Ibadah dan perayaan Natal di antaranya diselenggarakan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Providensia Boyongpante Dua kecamatan Sinonsayang.

Baca Juga  Kooperatif dan Tertib Jalani Swab Antigen di Pos Perbatasan Riau-Sumbar, Kapolres Kuansing Apresiasi Sikap Para Pelaku Perjalanan

Gembala GPdI Jemaat Providensia Boyongpante Dua Pdt.Dolfie Lumimpah Mengatakan dan meminta, pada seluruh jemaat harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan saat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal di gereja.

“Yang tidak memakai masker tidak boleh masuk dalam gereja,” tegas Pdt. Dolfie Lumimpah.

Menurut dia, jemaat yang mengikuti Ibadah dan perayaan Natal di gereja wajib mengikuti protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 apaterlebih dengan adanya varian baru yaitu Omicron.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid19 di Objek Wisata, Kapolres Sergai Pimpin Ops Yustisi dan Penyekatan Kendaraan

“Sebelum masuk kedalam gereja jemaat harus mencuci tangan lebih dulu dan di ukur suhu badannya, selain itu pengurus gereja atau kostor telah mengatur jarak tempat duduk jemaat sesuai dengan protokol kesehatan,” ungkap Pdt. Dolfie.

Baca Juga  Bupati Bolmut Buka Sosialisasi Pengasuhan Tumbuh Kembang Anak

Terpantau media ini acara ibadah perayaan Natal berlangsung dengan baik, dan menerapkan prokol kesehatan secara ketat. (Christian Onsu)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *