Hukum

Kasus Kapal Bawa PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Bareskrim Ringkus 2 Tersangka

Loading

Pekerja Migran Indonesia

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polri terus menyelidiki kasus 60 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang menumpangi kapal dan tenggalam di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Polri menetapkan dua tersangka selaku perekrut PMI ilegal tersebut.

“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Di mana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca Juga  Anak 10 Tahun Empat Kali Disetubuhi Tetangga, Terbongkar oleh Sang Kakak

Ramadhan mengatakan kedua pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam.

Menurut Ramadhan, JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam

Kedua, tersangka AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, Kak, dan F. NIS dan F tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Jadi, sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” ungkap Ramadhan.

Peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021. Saat tenggelam, kapal itu berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. (TN/Humas Polri)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19